Langsung ke konten utama

Postingan

Sejarah Perkembangan Restorative Justice

Konsep pendekatan restoratif merupakan suatu perkembangan dari pemikiran manusia yang didasarkan pada tradisi-tradisi peradilan dari peradaban bangsa-bangsa Arab purba, bangsa Yunani dan bangsa Romawi dalam menyelesaikan masalah termasuk penyelesaan masalah tindak pidana. Istilah umum tentang pendekatan restoratif diperkenalkan untuk pertama kali oleh Albert Eglash yang menyebutkan istilah restorative justice yang dalam tulisannya mengulas tentang reparation menyatakan bahwa restorative justice adalah suatu alternatif pendekatan restitutif terhadap pendekatan keadilan retributif dan keadilan rehabilitatif. [1] Sejarah perkembangan hukum modern penerapan restorative justice diawali dari pelaksanaan program penyelesaian di luar peradilan tradisional yang dilakukan masyarakat yang disebut dengan victim offender mediation yang dimulai pada tahun 1970-an di Negara Canada. Program ini awalnya dilaksanakan sebagai tindakan alternatif dalam menghukum pelaku kriminal anak, dimana ...

Bentuk Prinsip Restorative Justice

Bentuk   keadilan   restorative   justice   menurut   Stephenson,   Giller,   dan Brown [1] terdiri dari 4 (empat) bentuk keadilan restoratif. Semua bentuk tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu memperbaiki tindakan kejahatan dengan menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. Keempat bentuk keadilan restoratif tersebut adalah: 1.    Mediasi Penal ( Victim-offender mediation ) Sebuah proses dengan dibantu pihak ketiga yang netral dan imparsial, membantu korban dan pelaku untuk berkomunikasi satu sama lain dengan harapan dapat mencapai sebuah kesepakatan. Mediasi dapat terjadi secara langsung di mana korban dan pelaku hadir bersama; atau secara tidak langsung di mana korban dan pelaku tidak saling bertemu dengan difasilitasi oleh mediator ( shuttle mediation ). 2.    Restorative conference Hampir sama dengan mediasi penal, yang membedakan hanyalah peran mediator sebagai pemandu diskusi, adanya naskah p...

Pengertian Prinsip Restorative Justice

Konsep Restorative Justice sebenarnya telah lama dipraktikkan masyarakat adat Indonesia, seperti di Papua, Bali, Toraja, Minangkabau, dan Komunitas tradisional lain yang masih kuat memegang kebudayaan. Apabila terjadi suatu tindak pidana oleh seseorang, penyeleasian sengketa diselesaikan di komunitas adat secara internal tanpa melibatkan aparat negara. Ukuran keadilan bukan berdasarkan keadilan retributif berupa balas dendam ( an eye for an eye ) atau hukuman penjara, namun berdasarkan keinsyafan dan pemaafan (keadilan restoratif). Walaupun perbuatan pidana umum yang ditangani masyarakat sendiri bertentangan dengan hukum positif, terbukti mekanisme ini telah berhasil menjaga harmoni di tengah masyarakat. Keterlibatan aparat penegak hukum negara sering kali justru mempersulit dan memperuncing masalah. [1]   Konvensi negara-negara di dunia tersebut mencerminkan paradigma baru untuk menghindari peradilan pidana. Restorative justive (selanjutnya diterjemahkan menjadi keadilan r...

Pengertian Kebijakan Dalam Pandangan Hukum

Istilah kebijakan ditransfer dari bahasa Inggris: “policy” atau dalam bahasa Belanda: “Politiek” yang secara umum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (dalam arti luas termasuk pula aparat penegak hukum) dalam mengelola, mengatur, atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum/peraturan, dengan suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat (warga negara). [1] Selain rumusan seperti di atas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, memberi istilah “Politik” sebagai berikut; [2] ·       pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); ·       segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; ·  ...

Teori Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum

Kesadaran   hukum,   terkait   dengan   ketaatan   hukum   atau efektivitas hukum, dalam arti kesadaran hukum menyangkut masalah apakah   ketentuan   hukum   tersebut   di   patuhi   atau   tidak   dalam masyarakat.   Ada   beberapa   faktor   yang   menyebabkan   masyarakat mematuhi hukum, faktor- faktor tersebut adalah   : Compliance,   di   artikan   sebagai   suatu   kepatuhan   yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dar i hukum   atau sanksi yang mungkin di kenakan   apabila   seseorang     melanggar   ketentuan   hukum. Kepatuhan   ini   sama   sekali   tidak   di   dasarkan   pada   suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan dan lebih   di   dasar kan   pada   pengendalian   da...