Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 24, 2016

Ruang Lingkup Restorative Justice Dalam Kebijakan Pidana

Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada ketepaduan (integralis) antara politik kriminal dan politik sosial serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal . [1] Penegasan tentang perlunya upaya penanggulangan kejahatan diintergrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan terlihat juga dalam pernyataan Sudarto yang menyatakan bahwa apabila hukum pidana hendak digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan, maka penggunannya tidak terlepas dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau planning for social defence. Social Defence Planning ini pun harus merupakan bagian yang integral dari rencana pembangunan nasional. [2] Beberapa kali konggres PBB mengenai Prevention of Crime and the tretment of Offender juga mengisyaratkan hal yang sama tentang perlunya penanggulangan kejahatan diintegrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pemba...