Dalam salah satu buah pemikirannya, Satjipto Rahardjo pernah mengajarkan penegakan hukum “mesu budi”, yaitu pengerahan seluruh potensi kejiwaan dalam diri. Satjipto mengajarkan perlu individu-individu yang mau menjadi vigilante (pejuang) dalam penegakan hukum. Diperlukan aparat penegak hukum seperti Hakim Agung Andi Andojo yang berani melakukan “mesu budi”, bukan penegak hukum yang hanya mementingkan keselamatan karier. Gagasan besar tersebut sangat relevan untuk memotret penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat ini. Praktis sulit sekali menemukan perangkat hukum, baik jaksa, hakim, polisi maupun pengacara yang mau berhukum secara “mesu budi”, tidak hanya menirukan bunyi undang-undang tetapi berani melakukan ijtihad untuk menghadirkan keadilan substansi. Sepanjang tahun 2010, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berjalan di tempat. Beberapa kasus antara lain: kasus 1965–1966, kasus penembakan misterius 1981–1983,...
Kekayaan adalah milik mereka yang masih dapat berbagi ilmu pengetahuan