Menurut JOhn Locke & Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Sebuah negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Nerikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli: A. Rahman Unsur-unsur negara terdiri dari: Penduduk Wilayah Pemerintah Miriam. B Unsur-unsur negara terdiri dari : Wilayah Penduduk Pemerintah Kedaulatan Oppenheim – Lauterpacht Unsur-unsur negara terdiri dari: Adanya daerah/wilayah Adanya rakyat Adanya pemerintah yang berdaulat Adanya pengakuan dari negara lain Konvensi Montevideo pada tahun 1933 Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut: Rakyat Wilayah yang permanen Penguasa yang berdaulat Kesanggupan berhubungan dengan negara lain Pengakuan (deklaratif) Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan y...
Kekayaan adalah milik mereka yang masih dapat berbagi ilmu pengetahuan