Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada ketepaduan (integralis) antara politik kriminal dan politik sosial serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal . [1] Penegasan tentang perlunya upaya penanggulangan kejahatan diintergrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan terlihat juga dalam pernyataan Sudarto yang menyatakan bahwa apabila hukum pidana hendak digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan, maka penggunannya tidak terlepas dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau planning for social defence. Social Defence Planning ini pun harus merupakan bagian yang integral dari rencana pembangunan nasional. [2] Beberapa kali konggres PBB mengenai Prevention of Crime and the tretment of Offender juga mengisyaratkan hal yang sama tentang perlunya penanggulangan kejahatan diintegrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pemba...
Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dalam sistem peradilan Indonesia, sistem keadilan restoratif merupakan suatu hal yang baru, di samping sudah banyak masyarakat yang mengenal sistem diskresi yang dipakai oleh petugas polisi di lapangan. Pemberian hukuman ataupun pemasukan pelaku ke dalam lembaga pemasyarakatan dianggap masih cara yang ampuh untuk menangani dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Faktanya banyak terpidana atupun pelaku pelanggaran yang menjadi korban lagi dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Secara ekstrim dikatakan oleh Hulsman, The criminal justice system as a social problem . [1] K...