Langsung ke konten utama

Postingan

Ruang Lingkup Restorative Justice Dalam Kebijakan Pidana

Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada ketepaduan (integralis) antara politik kriminal dan politik sosial serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal . [1] Penegasan tentang perlunya upaya penanggulangan kejahatan diintergrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan terlihat juga dalam pernyataan Sudarto yang menyatakan bahwa apabila hukum pidana hendak digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan, maka penggunannya tidak terlepas dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau planning for social defence. Social Defence Planning ini pun harus merupakan bagian yang integral dari rencana pembangunan nasional. [2] Beberapa kali konggres PBB mengenai Prevention of Crime and the tretment of Offender juga mengisyaratkan hal yang sama tentang perlunya penanggulangan kejahatan diintegrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pemba...
Postingan terbaru

Perkembangan Restorative Justice di Indonesia

Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dalam sistem peradilan Indonesia, sistem keadilan restoratif merupakan suatu hal yang baru, di samping sudah banyak masyarakat yang mengenal sistem diskresi yang dipakai oleh petugas polisi di lapangan. Pemberian hukuman ataupun pemasukan pelaku ke dalam lembaga pemasyarakatan dianggap masih cara yang ampuh untuk menangani dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Faktanya banyak terpidana atupun pelaku pelanggaran yang menjadi korban lagi dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Secara ekstrim dikatakan oleh Hulsman, The criminal justice system as a social problem . [1]   K...

Perspektif Restorative Justice Dalam Peradilan di Indonesia

Eksistensi proses restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana sangat ditentukan oleh kesadaran dan pengetahuan masyarakat itu sendiri, termasuk aparat penegak hukumnya. Pemahaman peradilan yang hanya mengedepankan penerapan aturan membuktikan kesalahan pelaku dan lalu menghukumnya tidak akan bisa menerima konsep ini. Baginya peradilan adalah hak negara untuk mengenakan sanksi kepada warganya yang telah melanggar aturan. Penjeraan dan atau rehabilitasi menjadi faktor yang sangat populis di dalamnya, perhatian peradilan didominasi oleh kepentingan pelaku, masyarakat dan negara. Restorative justice lebih pada penyelesaian masalah antara para pihak dalam hubungan sosial dari pada menghadapkan pelaku dengan aparat pemerintah. Falsafah just peace principle diintegrasikan dengan the process of meeting, discussing and actively participating in the resolution of the criminal matter. Integrasi pelaku di satu sisi dan korban, masyarakat di lain sisi sebagai satu ...

Prinsip Dasar Restorative Justice

Ada tiga prinsip dasar untuk membentuk restorative justice, yaitu there be a restoration to those who have been injured, the offender has an opportunity to be involved in the restoration if they desire and the court system’s role is to preserve the public order and the community’s role is to preserve a just peace. [1]   Dengan demikian kata kunci ketiga prinsip dasar restorative justice tersebut adalah; (1) terjadi pemulihan kepada mereka yang menderita kerugian akibat kejahatan; (2) pelaku memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pe-mulihan keadaan (restorasi); dan (3) pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum dan masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian yang adil. Keadilan dalam restorative justice mengharuskan untuk adanya upaya memulihkan/mengembalikan kerugian atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan pelaku dalam hal ini diberi kesempatan untuk dilibatkan dalam upaya pemulihan tersebut, semua itu dalam rangka memelihara ketertiban masya...