Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum untuk memenuhi perubahan kehidupan masyarakat. Untuk memahami perubahan kehidupan masyarakat itu perlu ditelaah apakah pengertian perubahan, pengertian kehidupan dan pengertian masyarakat. Perubahan dalam tulisan ini ialah keadaan sesuatu yang berbeda dari keadaan semulanya, kehidupan dalam uraian ini diartikan keberadaan dan masyarakat diartikan sebagai sekumpulan orang yang terikat pada suatu kebudayaan tertentu. Logemann bahkan merumuskan masyarakat sebagai lalu lintas atau hubungan antar manusia. Masyarakat adalah suatu skema koordinasi hubungan natar manusia yang ajeg. Hubungan ajeg antar manusia dalam masyarakat oleh Logemann disebut institusi atau lembaga. Dalam perkembangannya kemudian masyarakat selalu berubah. Dror bahkan mengutarakan bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah perubahan yang diarahkan. Dikatakan bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah...