Perkembangan Politik Hukum
Politik
hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan ius constitutum
menjadi ius constituendum untuk memenuhi perubahan kehidupan masyarakat. Untuk
memahami perubahan kehidupan masyarakat itu perlu ditelaah apakah pengertian
perubahan, pengertian kehidupan dan pengertian masyarakat.
Perubahan
dalam tulisan ini ialah keadaan sesuatu yang berbeda dari keadaan semulanya,
kehidupan dalam uraian ini diartikan keberadaan dan masyarakat diartikan
sebagai sekumpulan orang yang terikat pada suatu kebudayaan tertentu. Logemann
bahkan merumuskan masyarakat sebagai lalu lintas atau hubungan antar manusia.
Masyarakat adalah suatu skema koordinasi hubungan natar manusia yang ajeg.
Hubungan ajeg antar manusia dalam masyarakat oleh Logemann disebut institusi
atau lembaga.
Dalam
perkembangannya kemudian masyarakat selalu berubah. Dror bahkan mengutarakan
bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah perubahan yang diarahkan.
Dikatakan bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah directed social change, suatu future
directing society. Dalam perubahan kehidupan masyarakat itu hukum merupakan
salah satu instrument perubahan kehidupan masyarakat tersebut. Hukum merupakan
sarana yang kuat , karena hukum merupakan sarana yang memaksakan keputusannya dengan
external power. Adapun fungsi hukum secara umum adalah untuk memelihara
kepentingan umum, menjaga hak-hak, mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama,
sementara tujuan hukum secara umum adalah untuk menciptkan masyarakat yang
tertib, menciptkan ketertiban dan keseimbangan.
Hukum
sebagai himpunan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat jika dilihat dari
bentuknya maka dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu hukum tertulis dan hukum
tidak tertulis. Adapun secara khusus jika kita membahas mengenai peranan hukum
tidak tertulis saat dikorelasikan dengan perkembangan politik hukum maka dapat
dianalisis dari karakteristik hukum tidak tertulis itu sendiri dan sejauh mana
pengaruhnya terhadap masyarat sosial sebagai obyek dari diberlakukannya hukum
tersebut. Sebagaimana dicontohkan hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum
tidak tertulis yang dapat berlaku kuat (memiliki daya ikat yang kuat) di
masyarakat tertentu diluar bentuk hukum tidak tertulis lainnya seperti hukum
kebiasaan dan lain sebagainya.
Secara
umum Hukum Adat adalah hukum yang tidak
tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang
berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut
mempunyai kekuatan hukum. Van Vollenhoven menyatakan Hukum Adat sebagai
keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi
sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo Wignyodipuro
memberikan pengertian Hukum Adat pada umumnya tidak tertulis sebagai kompleks
norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang
meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa
ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari empat
definisi di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Hukum Adat merupakan
sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap
ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak
ditaati.
Sebagaimana pengertian Hukum Adat
yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak
tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas
legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang
dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di
suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis,
seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam
masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam
Sistem Hukum Nasional di Indonesia sehingga hukum tidak tertulispun mempunyai
peranan dalam perkembangan politik hukum nasional.
Hukum adat sebagai bentuk hukum yang
tidak tertulis merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat suatu daerah. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar
aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat
yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam
kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang
hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam
hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam
masyarakat. Dalam
seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975,
ditegaskan tentang sifat Hukum Adat sebagai Hukum Nasional atau hukum yang
bersumber pada kepribadian bangsa. Seminar tersebut menghasilkan
kesimpulan-kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1. Hukum adat diartikan Hukum Indonesia
asli, yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia
yang disana-sini mengandung unsur agama.2. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat
adalah sebagai salah
satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional,
yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak
mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan
dalam pembinaan hukum.
Pengambilan bahan-bahan dari hukum
adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti:
Penggunaan konsepsi-konsepsi dan
azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang
memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar. Disamping
itu masuknya hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum tidak tertulis dalam
pembentukan hukum merupakan bukti dari hasil interaksi dan interdepedensi
antara hukum dengan gejala-gejala sosial yang berkembang dimasyarakat yakni
budaya, politik dan ekonomi (skin out
system).
Komentar
Posting Komentar