Perkembangan Politik Hukum

Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum untuk memenuhi perubahan kehidupan masyarakat. Untuk memahami perubahan kehidupan masyarakat itu perlu ditelaah apakah pengertian perubahan, pengertian kehidupan dan pengertian masyarakat.

Perubahan dalam tulisan ini ialah keadaan sesuatu yang berbeda dari keadaan semulanya, kehidupan dalam uraian ini diartikan keberadaan dan masyarakat diartikan sebagai sekumpulan orang yang terikat pada suatu kebudayaan tertentu. Logemann bahkan merumuskan masyarakat sebagai lalu lintas atau hubungan antar manusia. Masyarakat adalah suatu skema koordinasi hubungan natar manusia yang ajeg. Hubungan ajeg antar manusia dalam masyarakat oleh Logemann disebut institusi atau lembaga.

Dalam perkembangannya kemudian masyarakat selalu berubah. Dror bahkan mengutarakan bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah perubahan yang diarahkan. Dikatakan bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah directed social change, suatu future directing society. Dalam perubahan kehidupan masyarakat itu hukum merupakan salah satu instrument perubahan kehidupan masyarakat tersebut. Hukum merupakan sarana yang kuat , karena hukum merupakan sarana yang memaksakan keputusannya dengan external power. Adapun fungsi hukum secara umum adalah untuk memelihara kepentingan umum, menjaga hak-hak, mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, sementara tujuan hukum secara umum adalah untuk menciptkan masyarakat yang tertib, menciptkan ketertiban dan keseimbangan.

Hukum sebagai himpunan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat jika dilihat dari bentuknya maka dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Adapun secara khusus jika kita membahas mengenai peranan hukum tidak tertulis saat dikorelasikan dengan perkembangan politik hukum maka dapat dianalisis dari karakteristik hukum tidak tertulis itu sendiri dan sejauh mana pengaruhnya terhadap masyarat sosial sebagai obyek dari diberlakukannya hukum tersebut. Sebagaimana dicontohkan hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum tidak tertulis yang dapat berlaku kuat (memiliki daya ikat yang kuat) di masyarakat tertentu diluar bentuk hukum tidak tertulis lainnya seperti hukum kebiasaan dan lain sebagainya.

Secara umum Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Van Vollenhoven menyatakan Hukum Adat sebagai keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo Wignyodipuro memberikan pengertian Hukum Adat pada umumnya tidak tertulis sebagai kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati.

Sebagaimana pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia sehingga hukum tidak tertulispun mempunyai peranan dalam perkembangan politik hukum nasional.

Hukum adat sebagai bentuk hukum yang tidak tertulis merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975, ditegaskan tentang sifat Hukum Adat sebagai Hukum Nasional atau hukum yang bersumber pada kepribadian bangsa. Seminar tersebut menghasilkan kesimpulan-kesimpulan antara lain sebagai berikut: 1. Hukum adat diartikan Hukum Indonesia asli, yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini mengandung unsur agama.2. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat adalah sebagai salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.


Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti: Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar. Disamping itu masuknya hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum tidak tertulis dalam pembentukan hukum merupakan bukti dari hasil interaksi dan interdepedensi antara hukum dengan gejala-gejala sosial yang berkembang dimasyarakat yakni budaya, politik dan ekonomi (skin out system).

Komentar

Postingan Populer