Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dalam sistem peradilan Indonesia, sistem keadilan restoratif merupakan suatu hal yang baru, di samping sudah banyak masyarakat yang mengenal sistem diskresi yang dipakai oleh petugas polisi di lapangan. Pemberian hukuman ataupun pemasukan pelaku ke dalam lembaga pemasyarakatan dianggap masih cara yang ampuh untuk menangani dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Faktanya banyak terpidana atupun pelaku pelanggaran yang menjadi korban lagi dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Secara ekstrim dikatakan oleh Hulsman, The criminal justice system as a social problem . [1] K...
Kekayaan adalah milik mereka yang masih dapat berbagi ilmu pengetahuan