Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 14, 2015

Objek Kajian Politik Hukum

Hukum menjadi juga objek politik, yaitu objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekrang berlaku supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial ( sociale werkelijkheid ). Akan tetapi, terkadang juga untuk menjauhkan tatahukum dari kenyataan sosial, yaitu dalam hal politik hukum menjadi alat dalam tangan suatu ruling class yang hendak menjajah tanpa memperhatikan kenyataan sosial. [1] Dari pengertian politik hukum secara umum dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah “kebijakan” yang diambil atau ditempuh oleh negara melalui lembaga negara atau pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti atau yang perlu di ubah atau hukum mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintah ...

Pengatar Politik Hukum

Kompleksitas hukum menyebabkan hukum itu dapat dipelajari dari berbagai sudut pandang. Lahirnya berbagai disiplin hukum di samping filsafat hukum ( philosophy of law ) dan ilmu hukum ( science of law ), seperti : teori hukum ( theory of law ), sejarah hukum ( history of law ), sosiologi hukum ( sociology of law ), antropologi hukum ( anthropology of law ), perbandingan hukum ( comparative of law ), logika hukum ( logic of law ), psikologi hukum ( psychology of law ) dan kini sedang tumbuh politik hukum ( politic of law ), adalah bukti kompleksitas dari sebuah perkembangan ilmu hukum. Meskipun masing-masing ragam displin hukum diatas bisa disikapi sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri (mandiri), akan tetapi bukan berarti kesemuanya bekerja secara sendiri-sendiri pula, karena sesungguhnya kesemuanya saling berkelidan satu sama lainnya. Artinya, satu disiplin hukum tidak memiliki makna apa-apa tanpa melibatkan disipilin hukum yang lain. Kesemuanya secara sinergis bekerja secara sis...

Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas memberantas korupsi. Diantaranya dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi seperti UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, dan sebagainya. UU yang ada ini tentu diharapkan dapat memberi pengaturan dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan Negara membentuk sebuah lembaga khusus pemberantasan tindak pidana korupsi bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga dengan kewenangan luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, sampai saat ini Indonesia masi harus berjibaku dengan korupsi. Selain dar pandangan teori dan ilmu hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi dapat juga dilihat dari perspektif filsafat hukum. 1.    Aliran Positivisme Hukum Bagi aliran ini, hukum hanya ditangkap sebagai aturan yuridis. [1] Teori hukum positif mengajarkan ba...

Faktor Terjadinya Korupsi

Korupsi sudah melanda negeri ini sejak lama dan hampir menyentuh semua lini kehidupan masyarakat dan berlangsung terus dalam bentuk yang lebih rumit ( complicated ) dan canggih ( sophisticated ). Hal ini, juga menjadi salah satu penyebab sulitnya memberantas tindak pidana korupsi ini. Sepertinya, korupsi sudah sampai pada apa yang disebut oleh Robert Klitgaard sebagai "budaya korupsi". [1]   Tentu saja yang dimaksud Klitgaard di sini bukan pada hakikat keberadaan “budaya” atau semua orang Indonesia melakukan korupsi sehingga sulit untuk diperangi dengan cara apapun karena kadangkala situasi kondusif yang menjadikan korupsi itu merasa nyaman keberadaanya di tengah-tengah masyarakat karena korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat juga yang dianggap biasa, seperti dalam kehidupan sehari-hari, dimana untuk mempercepat suatu urusan, seseorang biasa memberikan “uang pelicin” atau kebiasaan memberikan uang rokok ( bakshish system ), [2] serta memberikan fasilita...

Pengertian Korupsi

Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio - corruptus, dalam Bahasa Belanda disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam Bahasa Sansekerta yang tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. [1] Korupsi di dalam Black’s Law Dictionary adalah “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”. [2] Dalam pengertian lain, korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip, artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, baik dilakukan oleh perorangan di sektor swasta maupun pejabat publik, menyimpang dari aturan yan...