Hukum menjadi juga objek politik, yaitu objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekrang berlaku supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial ( sociale werkelijkheid ). Akan tetapi, terkadang juga untuk menjauhkan tatahukum dari kenyataan sosial, yaitu dalam hal politik hukum menjadi alat dalam tangan suatu ruling class yang hendak menjajah tanpa memperhatikan kenyataan sosial. [1] Dari pengertian politik hukum secara umum dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah “kebijakan” yang diambil atau ditempuh oleh negara melalui lembaga negara atau pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti atau yang perlu di ubah atau hukum mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintah ...
Kekayaan adalah milik mereka yang masih dapat berbagi ilmu pengetahuan