Langsung ke konten utama

Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas memberantas korupsi. Diantaranya dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi seperti UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, dan sebagainya. UU yang ada ini tentu diharapkan dapat memberi pengaturan dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan Negara membentuk sebuah lembaga khusus pemberantasan tindak pidana korupsi bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga dengan kewenangan luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, sampai saat ini Indonesia masi harus berjibaku dengan korupsi. Selain dar pandangan teori dan ilmu hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi dapat juga dilihat dari perspektif filsafat hukum.

1.   Aliran Positivisme Hukum
Bagi aliran ini, hukum hanya ditangkap sebagai aturan yuridis.[1] Teori hukum positif mengajarkan bahwa hukum berasal dari ketentuan positif baik berupa undang-undang, putusan hakim, kenyataan-kenyataan social dalam msyarakat, prinsip-prinsip umum dalam hukum dan lain-lain.[2] menurut Austin, tata hukum itu nyata berlaku bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan social, bukan pula karena hukum itu bersumber pada jiwa bangsa, bukan pula karena cermin keadilan dan logos, tetapi karena hukum itu mendapat bentuk positifnya dari institusi yang berwenang.[3] Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum itu akan berlaku dipositifkan dalam bentuk undang-undang. Dalam kasus Akil ini, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan hakim MK. Karena dalam aturan hukum positif yang ada, pengawasan hakim MK hanya dilakukan oleh internal MK yang majelis kehormatannya bersifat ad hoc. Akibatnya pengawasan MK tidak berjalan maksimal. Sehingga ketika MK diguncang skandal suap seperti ini banyak pihak yang menyerukan agar perlu dipositifkannya pengaturan pengawasan hakim MK. Poin ini pada akhirnya menjadi salah satu poin pengaturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang MK.

Dengan adanya perppu ini diharapkan dapat menjadi sebuah dasar hukum yang tegas dalam penyelematan MK. Sebagaimana yang dinyatakan Austin, “law as command”. Bahwa hukum positif adalah perintah berbuat atau tidak berbuat dari penguasa yang dipatuhi oleh warga sebagai sebuah kebiasaan (habit). Austin pun merinci unsur-unsur perintah sebagi berikut:[4]
1)    Adanya kehendak dari satu pihak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya itu
2)    Pihak yang diperintah itu akan mengalami siksaan jika kehendak itu tidak dijalankan atau ditaati dengan baik.
3)    Perintah itu merupakan pembedaan kewajiban antara yang diperintah yang diperintah dengan memerintah.
4)    Ketiga unsur unsur di atas tidak terlaksana jika yang memerintah itu bukan orang yang berdaulat.

Teori ini menggambarkan betapa mengikatnya hukum positif. Oleh sebab itu perppu MK ataupun UU yang akan dihasilkan tentang MK nantinya harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk MK.

2.   Aliran Hukum Alam
Menurut Lily Rasjidi sebagaimana dikutip Muhammad Erwin,[5] hukum alam adalah hukum yang sesuai dengan pembawaan kodrat manusia yang rasional. Keadilan dalam hukum alam dianggap merupakan keadilan tertinggi, sehingga para pembuat hukum harus tunduk pada hukum alam. Karena hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan hukum alam.[6]

Dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, hukum alam dapat dijadikan sebagai suatu cara untuk memberi efek jera kepada para koruptor. Sebagaimana yang dirumuskan oleh Thomas Aquino, salah seorang tokoh hukum alam irasional, bahwa salah satu bagian dari hukum itu adalah lex naturalis, yaitu penerapan hukum yang tidak bisa dijangkau oleh pancaindera manusia ke dalam rasio manusia.[7] Sehingga hukum yang telah ditentukan manusia dapat diterima secara logis oleh manusia. Aliran hukum alam ini selalu mengaitkan dengan agama.[8] Contohnya, kalau manusia meyakini bahwa dia pasti akan dihukum oleh Tuhan atas perbuatan korupnya, maka dia akan berusaha menghindari perbuatan tersebut. Apalagi kalau dia meyakini bahwa dia pasti akan mati, maka seseorang akan selalu mewaspadai akan tindakannya.

Sementara dalam aliran hukum alam rasional, Grotius berpandangan bahwa rasio manusia bukan rasio Tuhan. Rasio manusialah yang menjadi sumber hukum.[9] Secara rasio, manusia tentu bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Dalam implementasi hukum dewasa ini, nilai-nilai hukum alam ini dapat dielaborasi dengan hukum positif. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan, walaupun sanksinya tidak langsung, namun dapat menjadi efek yang menakutkan bagi para pelakunya. Dalam hal ini, kalau Akil menyadari akan kekuatan hukum alam dari Tuhan, Akil tentu akan berusaha menghindari perbuatan suap.

3.   Aliran Sociological Jurisprudence
Salah satu tokoh aliran sociological jurisprudence, Roscue Pound menyatakan law is a tool of social engineering (hukum sebagai pranata social atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat)[10]. Pound juga menyatakan bahwa untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses. Hukum itu bukanlah kehendak penguasa melainkan merupakan kebiasaan. Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.[11]
Sehingga kebiasaan dalam masyarakat merupakan sumber hukum terpenting dan dapat mengalahkan undang-undang.

Sementara itu, Eungen Ehrlich menyatakan bahwa Negara merupakan salah satu bentuk dari organisasi social, sehingga pada perkembangan selanjutnya Negara menjadi sumber hukum utama. Yang tentu hukum dalam Negara merupakan hukum positif.[12] Dalam upaya pemberantasan korupsi, perkembangan social dalam msayarakat perlu diamati dengan optimal. Dengan kebiasaan yang terus berkembang, upaya pencegahan dan pemberantasan perlu disesuaikan. Seperti kasus suap Akil yang melibatkan pranata social yang lain , yaitu organisasi poltik dan stratifikasi social. Kasus seperti ini perlu dicermati pengaruh hukum terhadap gejala dalam masyarakat. Dan hukum dalam kasus suap ini bisa dikatakan hukum, kalau mampu mengurangi tindakan suap yang terjadi dengan paksaan fisik maupun psikologis. Sesuai pandangan sociological jurisprudence, kasus suap yang melibatkan hakim, dapat dicegah kalau hukum dapat memberi efek menakutkan bagi yang berniat mengerjakan dan hukum dapat dikatakan hukum, kalau hukum mampu memberi sanksi bagi para koruptor.



[1] Bernard L. Tanya, dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV. Kita, Surabaya, Hlm. 98
[2] Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007, hlm. 10

[3] Bernard L. Tanya, op. cit.
[4] Agus Santoso, Hukum, Moral, dan Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana Media Group, Jakarta, 2012, hlm. 54
[5] Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis terhadap Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm.
[6] Ibid. hlm 146
[7] Ibid. hlm.148
[8] M. Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana Prenada media Grup, Jakarta, 2012, hlm 50
[9] Muhammad Erwin, op. cit. hlm 149
[10] Ibid. hlm. 196-197
[11] M. Agus Santoso, op. cit. hlm 64
[12] Ibid. hlm. 65

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Tokoh Psikoanalisis

Sigmund Freud (1856-1939)  pertama kali dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori Freud memang sulit dipahami, sebab yang pertama adalah karena konsepnya berubah-ubah (berkembang) terus. Kedua karena psikoanalisis hanya berfungsi sebagai teori, tetapi sekaligus juga teknik terapi dan teknik analisis kepribadian manusia. Ketiga, Freud sendiri tidak banyak menulis tentang psikologi kelompok. Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud. Riwayat Hidup Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu ...

Tes Rorschach

Pertama kali teknik ini dipublikasikan secara resmi tahun 1921 oleh  Hermann Rorschach   dalam monografnya Psychodiagnostik. Dalam monografnya Hermann Rorschach mengemukakan bercak tinta yang terpilih, temuan diagnostiknya, dan landasan teori dari temuannya. Hermann Rorschach dilahirkan di Zurich, swiss pada tanggal 8 Nopember 1884. Ayahnya seorang guru menggambar. Pada mulanya Rorschach mendalami ilmu pengetahuan alam di sekolahnya, tetapi kematian ayahnya dalam usia muda telah merubah pendiriannya. Dia mulai tertarik pada bidang kedokteran dan belajar di Nuenberg, Zurich, Berne, dan Berlin. Pengalaman praktisnya di bidang psikiatris diperoleh dari beberapa rumah sakit tempat dia bekerja. Hermann Rorschach adalah seorang dengan pribadi yang menarik, fleksibel, mudah menyesuaikan diri, dan sangat berbakat untuk instrokpeksi dan sintesis. Emosinya yang matang, hangat dan menyenangkan dan di kombinasi dengan kecerdasan yang mencapai tingkat jenius, membuatnya menjadi psi...

Contoh Stempel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)