Mendefinisikan Kembali Peran Pemuda Dalam rancangan Undang-undang tentang kepemudaan, definisi pemuda adalah orang yang berusia 18 s.d 35 tahun. Tentu penetapan margin usia ini telah melampaui kajian akademis untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi kondisi demografi kepemudaan di tanah air. Berdasarkan data Susenas 2006, jumlah pemuda Indonesia tahun 2006 mencapai 80,8 juta jiwa atau 36,4 persen dari total penduduk yang terdiri dari 40,1 juta pemuda laki-laki dan 40,7 juta pemuda perempuan. Jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, tampak bahwa pemuda yang tinggal di pedesaan jumlahnya lebih banyak daripada pemuda yang tinggal di perkotaan (43, 4 juta berbanding 37, 4 juta). Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, maka peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting spesifikasinya dalam pembangunan daerah. Hal ini telah dibuktikan di dalam berbagai kiprah pemuda seiring dengan perjalanan dan denyut jantung kehidupan suatu bangsa. Oleh sebab itula...
Kekayaan adalah milik mereka yang masih dapat berbagi ilmu pengetahuan