Pengertian Korupsi
Korupsi dalam bahasa Latin
disebut Corruptio - corruptus, dalam Bahasa Belanda disebut corruptie,
dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam Bahasa Sansekerta
yang tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menunjukkan
kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan
dengan keuangan.[1]
Korupsi di dalam Black’s
Law Dictionary adalah “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan
hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau
karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk
orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”.[2]
Dalam pengertian lain,
korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip, artinya
dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, baik dilakukan oleh perorangan
di sektor swasta maupun pejabat publik, menyimpang dari aturan yang berlaku.[3]
Sedangkan menurut Syed
Husen Alatas “corruption is the abuse of trust in the interest of private
gain”, yaitu penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.[4] Menurut Bank Dunia (World
Bank), korupsi adalah an abuse of public power for private gains.[5] Pendapat lain juga
dikemukakan oleh Robert Klitgaard yang menyatakan “corruption exist
when individually illicitly puts personal interest above those of the people
and ideals he or she is pledged to serve”.[6] Jadi korupsi ada apabila
seseorang secara tidak sah meletakkan kepentingan pribadi di atas kepentingan
mesyarakat dan sesuatu yang dipercayakan kepadanya untuk dilaksanakan.
Secara yuridis pengertian
korupsi menurut jenisnya tercantum di dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberi batasan bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah
setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian Negara. Dalam undang-undang ini pengertian korupsi tidak
hanya bersangkut paut dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian saja, tetapi juga menyangkut perbuatan lain, seperti penyuapan,
penggelapan, pemalsuan, merusak barang bukti atau pemerasan dalam jabatan,
gratifikasi dan lain-lain.
World Bank mendefinisikan korupsi sebagai an
abuse of public power for private gains, dengan bentuk-bentuk dari korupsi
tersebut antara lain sebagai berikut :[7]
- Political Corruption (Grand Corruption), yang terjadi ditingkat tinggi (penguasa, politisi, pengambil keputusan) dimana mereka memiliki suatu kewenangan untuk memformulasikan, membentuk dan melaksanakan undang-undang atas nama rakyat, dengan memanipulasi institusi politik, aturan prosedural dan distorsi lembaga pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan kekayaan dan kekuasaan;
- Bureaucratic Corruption (Petty Corruption), yang biasa terjadi dalam adminstrasi public seperti di tempat-tempat pelayanan umum;
- Electoral Corruption (Vote Buying) dengan tujuan untuk memenangkan suatu persaingan seperti dalam Pemilu, Pilkada, Keputusan Pengadilan, Jabatan Pemerintahan, dan sebagainya;
- Private or Individual Corruption, korupsi yang bersifat terbatas, terjadi akiat adanya kolusi atau konspirasi antar individu atau teman dekat;
- Collective or Aggregated Corruption, dimana korupsi dinikmati beberapa orang dalam suatu kelompok seperti dalam suatu organisasi atau lembaga;
- Active and Passive Corruption dalam bentuk memberi dan menerima suap (bribery) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas dasar tugas dan kewajibannya;
- Corporate Corruption baik berupa corporate criminal yang dibentuk untuk menampung hasil korupsi ataupun corruption for corporation dimana seseorang atau beberapa orang yang memiliki kedudukan penting dalam suatu perusahaan melakukan korupsi untuk mencari keuntungan bagi perusahaannya tersebut.
Dalam
Konvensi PBB tahun 2003 tentang Convention Against Corruption,
dilaporkan adanya bentuk-bentuk korupsi yang mengalami perkembangan menjadi
suatu jenis korupsi yang baru seperti Trading in influence,illict
enrichmnent, bribery and embezzlement in the private sector, bribery terhadap
pejabat negara asing atau pejabat organisasi internasional.
[2] Black, Henry Campbell, Black’s
Law Dictionary, Edisi VII, West Publishing , St. Paul Minesota, 1990.
[4] Alatas, Syed Hussein, Coruption: Its Nature, Causes and Consequences,
Aldershot, Brookfield,Vt.: Avebury.
[5] Muladi, Konsep Total Enforcement dalam Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Makalah dalam Seminar Nasional : Korupsi, Pencegahan dan
Pemberantasannya, Lemhanas RI dan Asosiasi DPRD Kota dan Kabupaten se-
Indonesia, Jakarta, 8 Desember 2005, hal. 7- 8.
[6] Robert Klitgaard, “Controlling
Corruption”, University of California Press, Berkeley, 1988, hlm 11.
[7] Muladi, Konsep Total enforcement dalam Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi, Makalah, Seminar Nasional “Korupsi, Pencegahan dan
Pemberantasannya, Lemhanas RI dan ADEKSI ADKASI, Jakarta, 8 Desember 2005, hal.
4-6.
Komentar
Posting Komentar