Pengertian Korupsi

Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio - corruptus, dalam Bahasa Belanda disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam Bahasa Sansekerta yang tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.[1]

Korupsi di dalam Black’s Law Dictionary adalah “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”.[2]

Dalam pengertian lain, korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip, artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, baik dilakukan oleh perorangan di sektor swasta maupun pejabat publik, menyimpang dari aturan yang berlaku.[3]

Sedangkan menurut Syed Husen Alatas corruption is the abuse of trust in the interest of private gain”, yaitu penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.[4] Menurut Bank Dunia (World Bank), korupsi adalah an abuse of public power for private gains.[5] Pendapat lain juga dikemukakan oleh Robert Klitgaard yang menyatakan “corruption exist when individually illicitly puts personal interest above those of the people and ideals he or she is pledged to serve”.[6] Jadi korupsi ada apabila seseorang secara tidak sah meletakkan kepentingan pribadi di atas kepentingan mesyarakat dan sesuatu yang dipercayakan kepadanya untuk dilaksanakan.

Secara yuridis pengertian korupsi menurut jenisnya tercantum di dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberi batasan bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Dalam undang-undang ini pengertian korupsi tidak hanya bersangkut paut dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian saja, tetapi juga menyangkut perbuatan lain, seperti penyuapan, penggelapan, pemalsuan, merusak barang bukti atau pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan lain-lain.

World Bank mendefinisikan korupsi sebagai an abuse of public power for private gains, dengan bentuk-bentuk dari korupsi tersebut antara lain sebagai berikut :[7]
  • Political Corruption (Grand Corruption), yang terjadi ditingkat tinggi (penguasa, politisi, pengambil keputusan) dimana mereka memiliki suatu kewenangan untuk memformulasikan, membentuk dan melaksanakan undang-undang atas nama rakyat, dengan memanipulasi institusi politik, aturan prosedural dan distorsi lembaga pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan kekayaan dan kekuasaan;
  • Bureaucratic Corruption (Petty Corruption), yang biasa terjadi dalam adminstrasi public seperti di tempat-tempat pelayanan umum;
  • Electoral Corruption (Vote Buying) dengan tujuan untuk memenangkan suatu persaingan seperti dalam Pemilu, Pilkada, Keputusan Pengadilan, Jabatan Pemerintahan, dan sebagainya;
  • Private or Individual Corruption, korupsi yang bersifat terbatas, terjadi akiat adanya kolusi atau konspirasi antar individu atau teman dekat;
  • Collective or Aggregated Corruption, dimana korupsi dinikmati beberapa orang dalam suatu kelompok seperti dalam suatu organisasi atau lembaga;
  • Active and Passive Corruption dalam bentuk memberi dan menerima suap (bribery) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas dasar tugas dan kewajibannya;
  • Corporate Corruption baik berupa corporate criminal yang dibentuk untuk menampung hasil korupsi ataupun corruption for corporation dimana seseorang atau beberapa orang yang memiliki kedudukan penting dalam suatu perusahaan melakukan korupsi untuk mencari keuntungan bagi perusahaannya tersebut.

Dalam Konvensi PBB tahun 2003 tentang Convention Against Corruption, dilaporkan adanya bentuk-bentuk korupsi yang mengalami perkembangan menjadi suatu jenis korupsi yang baru seperti Trading in influence,illict enrichmnent, bribery and embezzlement in the private sector, bribery terhadap pejabat negara asing atau pejabat organisasi internasional.


[1] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat, 1996, hlm. 115.
[2] Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edisi VII, West Publishing , St. Paul Minesota, 1990.
[3] Vito Tanzi, Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.
[4] Alatas, Syed Hussein, Coruption: Its Nature, Causes and Consequences, Aldershot, Brookfield,Vt.: Avebury.
[5] Muladi, Konsep Total Enforcement dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Makalah dalam Seminar Nasional : Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasannya, Lemhanas RI dan Asosiasi DPRD Kota dan Kabupaten se- Indonesia, Jakarta, 8 Desember 2005, hal. 7- 8.
[6] Robert Klitgaard, “Controlling Corruption”, University of California Press, Berkeley, 1988, hlm 11.
[7] Muladi, Konsep Total enforcement dalam Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Makalah, Seminar Nasional “Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasannya, Lemhanas RI dan ADEKSI ADKASI, Jakarta, 8 Desember 2005, hal. 4-6.

Komentar

Postingan Populer