Ruang Lingkup Restorative Justice Dalam Kebijakan Pidana
Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan
pendekatan kebijakan, dalam arti ada ketepaduan (integralis) antara politik
kriminal dan politik sosial serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan
kejahatan dengan penal dan non penal.[1]
Penegasan tentang perlunya upaya penanggulangan kejahatan
diintergrasikan dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan
terlihat juga dalam pernyataan Sudarto yang menyatakan bahwa apabila hukum
pidana hendak digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan, maka
penggunannya tidak terlepas dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau planning for social defence. Social Defence Planning ini pun harus
merupakan bagian yang integral dari rencana
pembangunan nasional.[2]
Beberapa kali konggres PBB mengenai Prevention of Crime and the tretment
of Offender juga mengisyaratkan hal yang sama tentang perlunya penanggulangan kejahatan diintegrasikan
dengan keseluruhan kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan nasional,
sehingga kebijakan penanggulangan kejahatan tidak banyak artinya apabila
kebijakan sosial atau kebijakan pembangunan itu sendiri justru menimbulkan
faktor-faktor kriminogen dan viktimogen.[3]
Bertitik tolak dari hal-hal tersbut di atas, G P. Hoefnagels menguraikan beberapa upaya penanggulangan
kejahatan , yaitu;[4]
1. penerapan hukum pidana (criminal law application);
2. pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);
3. mempengaruhi pandangan masyarakat
tentang kejahatan
4. dan pemidanaan melalui media masa ( influencing views of society on crime and punishment/mass media)
Jadi, kalau
dicermati pendapat G P. Hoefnagels di atas, dapat disimpulkan bahwa penanggulangan kejahatan secara umum dapat
ditempuh melalui dua pendekatan yaitu penal dan non penal. Keduanya dalam fungsinya harus berjalan beriringan secara sinergis, saling
melengkapi.
[1] Barda Nawawi Arif, 2002, Op.Cit, hal. 3
[2] Sudarto,
1986, op.cit. hal. 96
[3] Barda
Nawawi Arief, 2002, op.cit hal. 5-9. Pernyataan tersebut antara lain terlihat
dalam konggres PBB ke-4 tahun 1970, Konggres PBB ke-5 tahun 1975, Konggres PBB
ke-6 tahun 1980, Konggres PBB ke-7 tahun 1985 dan konggres PBB ke-8 tahun 1990
di Havana, Cuba, lihat juga Muladi, 1995, op.cit. hal. 9-11
[4] Muladi,
1995 op.cit hal. 48
Komentar
Posting Komentar