Pengertian Kebijakan Dalam Pandangan Hukum



Istilah kebijakan ditransfer dari bahasa Inggris: “policy” atau dalam bahasa Belanda: “Politiek” yang secara umum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (dalam arti luas termasuk pula aparat penegak hukum) dalam mengelola, mengatur, atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum/peraturan, dengan suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat (warga negara).[1]
Selain rumusan seperti di atas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, memberi istilah “Politik” sebagai berikut;[2]
·      pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
·      segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain;
·      cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah), kebijakan.
Sutan Zanti Arbi dan Wayan Ardana, menterjemahkan “policy” dengan istilah “kebijakan”. yaitu suatu keputusan yang menggariskan cara yang paling efektif dan paling efisien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan secara kolektif.[3]

Menurut Barda Nawawi Arif , istilah “kebijakan” berasal dari kata “politic”, “politics” dan “policy” (Inggris) atau “politiek” (Belanda). Politik berarti “acting of judging wisely, prudent”, jadi ada unsur “wise” dan “prudent” yang berarti bijaksana. “Politics” berarti “the science of the art of government”. Policy berarti a) Plan of action, suatu perencanaan untuk melakukan suatu tindakan dari negara, b) art of government, dan c) wise conduct.[4]

Selain itu, Al Wisnusubroto secara umum mengartikan “policy” sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (dalam arti luas termasuk pula aparat penegak hukum) dalam mengelola, mengatur atau menyelesaikan urusan urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum/peraturan, dengan suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat (warga Negara).[5]

Menurut Romli Atmasasmita, bahwa perekat untuk menjadi satu bangsa (one nation) adalah selain ideologi, juga komitmen dan solidaritas dari elemen bangsa untuk tetap menjadi satu, dan tidak terpecah-pecahkan atau tidak mau dipisah-pisahkan (divide et impera); yang diperkuat unsur kewilayahan dan diakui menurut hukum internasional.
Sedangkan perekat menjadi satu bangsa dunia atau “international community” adalah kesadaran akan kebersamaan dalam cita-cita dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sebagai pasangan yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Tidak ada kesejahteraan tanpa keadilan dan sebaliknya pula tidak akan ada keadilan tanpa kesejahteraan.[6]

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri bangsa (The Founding Fathers), merupakan dasar fundamental pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, menyiratkan sebuah cita-cita dan tujuan bersama hidup berbangsa dan bernegara. Cita-cita atau tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti, bahwa puncak dari cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara adalah merealisasikan sila kelima Pancasila dengan bertumpu pada empat sila sebelumnya.[7]

Untuk merealisasikan cita-cita bangsa dan negara Indonesia tersebut di atas, kemudian diimplementasikan dalam bentuk berbagai kebijakan lanjutan yang ditetapkan/ dirumuskan sebagai kebijakan sosial. Selanjutnya “kebijakan sosial” dapat diartikan sebagai segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat. Jadi, di dalam pengertian sosial policy sekaligus tercakup di dalamnya social welvare policy dan social defence policy.[8]

Selanjutnya, berbagai kebijakan sosial yang bersifat organik ini (sebagai sarana pengejawantahan/ penjabaran lebih lanjut) dapat diidentifikasi dari ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta Penjelasannya yang dioperasionalisasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kerangka dasar dan tujuan utama dari cita-cita bangsa dan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan itulah yang kemudian dikenal dengan istilah “politik hukum”.
Menurut Sudarto, “politik hukum” adalah sebagai berikut:[9]
usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi masyarakat pada suatu saat. kebijakan dari badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai yang dicita-citakan.

Selain itu, menurut Solly Lubis, Politik hukum adalah kebijakan politik yang menentukan peraturan hukum apa yang seharusnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[10]

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, politik hukum yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jadi jelas, bahwa kerangka dasar dan tujuan utama dari kebijakan sosial bangsa dan negara Indonesia adalah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat rumusan dasar mengenai kebijakan sosial (sosial policy) yang terdiri dari kebijakan untuk mensejahterakan masyarakat (social welvare policy) dan kebijakan perlindungan masyarakat social defence policy.

[1] Lihat: Henry Campbell Black, et.al.,ed., Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, St. Paulminn West Publicing C.O., 1979, hal1041, antara lain disebutkan bahwa Policy merupakan: The general principles by which a government is guided in its management of pullic affairs, or the legislature in its measures … this term, as applied to a law, ordinance, or rule of law, denotes, its general purpose or tendency considered as directed to the welfare or prosperity of the state community”.
[2] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional edisi ketiga, 2002, hal. 780
[3] Sutan Zanti Arbi dan Wayan Ardana , Rancangan Penelitian Kebijakan Sosial, Pustekkom Dikbud dan Rajawali, Jakarta 1984: hal 65
[4] Barda Nawawi Arief, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Bahan Penataran Kriminologi, FH Universitas Katolik Parahyangan , Bandung tanggal 9-13, hal. 780
[5] Al. wisnusubroto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1999, halaman 10
[6] Romli Atmasasmita, Hubungan Negara Dan Masyarakat Dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia, Makalah, disampaikan pada Seminar Dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggarakan oleh DEPKEH HAM, Bali, 14 – 18 Juli 2003
[7] Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-IV
[8] M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta:1997, hal 23
       [9] Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung 1991:hal. 159. Lihat pula, Sudarto.
Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru, Bandung 1993 hal. 20
[10] Solly Lubis, Serba-serbi Politik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1989, hal. 49

Komentar

Postingan Populer