Langsung ke konten utama

Teori Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum



Kesadaran  hukum,  terkait  dengan  ketaatan  hukum  atau efektivitas hukum, dalam arti kesadaran hukum menyangkut masalah apakah  ketentuan  hukum  tersebut  di  patuhi  atau  tidak  dalam masyarakat.  Ada  beberapa  faktor  yang  menyebabkan  masyarakat mematuhi hukum, faktor- faktor tersebut adalah  :
  1. Compliance,  di  artikan  sebagai  suatu  kepatuhan  yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dar i hukum  atau sanksi yang mungkin di kenakan  apabila  seseorang    melanggar  ketentuan  hukum. Kepatuhan  ini  sama  sekali  tidak  di  dasarkan  pada  suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan dan lebih  di  dasar kan  pada  pengendalian  dari  pemegang kekuasaan.  Sebagai  akibat  kepatuhan  hukum  akan  ada apabila  ada  pengawasan  yang  ketat  terhadap  pelaksanaan kaidah – kaidah hukum tersebut.  
  2. Identification,  terjadi  apabila  kepatuhan  terhadap  kaidah hukum ada bukan karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan  mereka  yang  diberi  wewenang  untuk  menerapkan kaidah    kaidah  hukum  tersebut.    Daya  tarik  untuk  patuh adalah keuntungan yang diperoleh dar i hubungan – hubungan tersebut sehingga kepatuhan tergantung pada  baik  buruknya interaksi  tadi. 
  3. Internatization, pada tahap ini  seseorang mematuhi kaidah – kaidah  hukum  di  karenakan secara  instr insik kepatuhan  tadi mempunyai  imbalan.  Isi  kaidah    kaidah  tersebut  adalah sesuai dengan nilai – nilai diri pribadi yang bersangkutan atau oleh  karena  dia  mengubah  nilai    nilai  yang  semula  di anutnya.  
  4. Kepentingan –  kepentingan  para warga  masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada.[1]
Ketaatan atau kepatuhan masyar akat  terhadap hukum akan di tentukan, bagaimana hukum itu ber operasi.   Kepatuhan  masyarakat  terhadap  suatu  peraturan  perundang–undangan,  mereka  menganggap  bahwa  hukum  yang  dibuat  oleh lembaga  pembentuk  hukum  sesuai  dengan  nilai    nilai  yang  hidup dalam  masyarakat  itu  sendiri.  Atau  hukum  yang  dibuat  sesuai dengan kebutuhan  masyarakat itu sendiri. Bertolak dari pemahaman tersebut, Berl Kutschinsky   sebagaimana di kemukakan oleh  R. Otje Salman,  kesadaran  hukum  masyarakat  di  pengaruhi  oleh  empat faktor yaitu :
a.    Pengetahuan terhadap hukum positif  Adalah  pengetahuan  seseor ang  mengenai  beberapa  perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Pengetahuan tersebut berkaitan dengan per ilaku yang dilarang ataupun yang diper bolehkan oleh hukum.  Pengetahuan  hukum  positif  erat  kaitannya  dengan asumsi,  bahwa  masyarakat  dianggap  mengetahui  isi  suatu peraturan manakala peraturan ter sebut telah di undangkan.
b.    Pengetahuan terhadap isi hukum adalah sejumlah infor masi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan  dar i  suatu  hukum  tertentu.  Dengan  kata  lain pengetahuan  hukum adalah : suatu pengertian terhadap  isi dan tujuan dar i suatu peraturan dalam suatu hukum tertentu, tertulis serta manfaatnya bagi pihak – pihak yang kehidupannya di atur oleh peraturan tersebut.
c.    Sikap hukum adalah  suatu  kecendr ungan  untuk  menerima  hukum  karena adanya penghargaan terhadap  hukum  sebagai suatu bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu di taati.
d.    Pola perilaku hukum adalah  merupakan  hal  utama dalam  kesadaran  hukum,  karena dapat  dilihat  apakah  suatu  peraturan  berlaku  atau  tidak  dalam masyarakat. 
Apabila  ke  empat  indikator kesadar an hukum  tersebut di atas betul    betul  ter laksana  dalam  masyarakat  sesuai  dengan  harapan pemerintah  serta  tidak  ada  implikasinya,  maka  peraturan  tersebut dapat dianggap  efektif.

[1] Otje  Salman  dan  Anton F.  Susanto, 2004, Teori  Hukum  Mengingat, Mengumpulkan dan   Membuka Kembali.  PT Refika Aditama, Bandung, hal 153 – 154.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Tokoh Psikoanalisis

Sigmund Freud (1856-1939)  pertama kali dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori Freud memang sulit dipahami, sebab yang pertama adalah karena konsepnya berubah-ubah (berkembang) terus. Kedua karena psikoanalisis hanya berfungsi sebagai teori, tetapi sekaligus juga teknik terapi dan teknik analisis kepribadian manusia. Ketiga, Freud sendiri tidak banyak menulis tentang psikologi kelompok. Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud. Riwayat Hidup Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu ...

Tes Rorschach

Pertama kali teknik ini dipublikasikan secara resmi tahun 1921 oleh  Hermann Rorschach   dalam monografnya Psychodiagnostik. Dalam monografnya Hermann Rorschach mengemukakan bercak tinta yang terpilih, temuan diagnostiknya, dan landasan teori dari temuannya. Hermann Rorschach dilahirkan di Zurich, swiss pada tanggal 8 Nopember 1884. Ayahnya seorang guru menggambar. Pada mulanya Rorschach mendalami ilmu pengetahuan alam di sekolahnya, tetapi kematian ayahnya dalam usia muda telah merubah pendiriannya. Dia mulai tertarik pada bidang kedokteran dan belajar di Nuenberg, Zurich, Berne, dan Berlin. Pengalaman praktisnya di bidang psikiatris diperoleh dari beberapa rumah sakit tempat dia bekerja. Hermann Rorschach adalah seorang dengan pribadi yang menarik, fleksibel, mudah menyesuaikan diri, dan sangat berbakat untuk instrokpeksi dan sintesis. Emosinya yang matang, hangat dan menyenangkan dan di kombinasi dengan kecerdasan yang mencapai tingkat jenius, membuatnya menjadi psi...

Contoh Stempel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)