Teori Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum
Kesadaran hukum,
terkait dengan ketaatan
hukum atau efektivitas hukum,
dalam arti kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan
hukum tersebut di
patuhi atau tidak
dalam masyarakat. Ada beberapa
faktor yang menyebabkan
masyarakat mematuhi hukum, faktor- faktor tersebut adalah :
- Compliance, di artikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dar i hukum atau sanksi yang mungkin di kenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Kepatuhan ini sama sekali tidak di dasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan dan lebih di dasar kan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibat kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah – kaidah hukum tersebut.
- Identification, terjadi apabila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah – kaidah hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dar i hubungan – hubungan tersebut sehingga kepatuhan tergantung pada baik buruknya interaksi tadi.
- Internatization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah – kaidah hukum di karenakan secara instr insik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah – kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai – nilai diri pribadi yang bersangkutan atau oleh karena dia mengubah nilai – nilai yang semula di anutnya.
- Kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada.[1]
Ketaatan atau kepatuhan
masyar akat terhadap hukum akan di tentukan,
bagaimana hukum itu ber operasi.
Kepatuhan masyarakat terhadap
suatu peraturan perundang–undangan, mereka
menganggap bahwa hukum
yang dibuat oleh lembaga
pembentuk hukum sesuai
dengan nilai –
nilai yang hidup dalam
masyarakat itu sendiri.
Atau hukum yang
dibuat sesuai dengan
kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Bertolak dari pemahaman tersebut, Berl Kutschinsky sebagaimana di kemukakan oleh R. Otje Salman, kesadaran
hukum masyarakat di
pengaruhi oleh empat faktor yaitu :
a.
Pengetahuan terhadap hukum positif
Adalah pengetahuan seseor ang
mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum.
Pengetahuan tersebut berkaitan dengan per ilaku yang dilarang ataupun yang
diper bolehkan oleh hukum.
Pengetahuan hukum positif
erat kaitannya dengan asumsi, bahwa
masyarakat dianggap mengetahui
isi suatu peraturan manakala
peraturan ter sebut telah di undangkan.
b.
Pengetahuan terhadap isi hukum adalah sejumlah infor masi yang
dimiliki seseorang mengenai isi peraturan
dar i suatu hukum
tertentu. Dengan kata
lain pengetahuan hukum adalah :
suatu pengertian terhadap isi dan tujuan
dar i suatu peraturan dalam suatu hukum tertentu, tertulis serta manfaatnya
bagi pihak – pihak yang kehidupannya di atur oleh peraturan tersebut.
c.
Sikap hukum adalah
suatu kecendr ungan untuk
menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum
sebagai suatu bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu di taati.
d. Pola perilaku hukum adalah merupakan
hal utama dalam kesadaran
hukum, karena dapat dilihat
apakah suatu peraturan
berlaku atau tidak
dalam masyarakat.
Apabila ke
empat indikator kesadar an
hukum tersebut di atas betul –
betul ter laksana dalam
masyarakat sesuai dengan
harapan pemerintah serta tidak
ada implikasinya, maka
peraturan tersebut dapat
dianggap efektif.
[1]
Otje Salman
dan Anton F. Susanto, 2004, Teori Hukum
Mengingat, Mengumpulkan dan
Membuka Kembali. PT Refika
Aditama, Bandung, hal 153 – 154.
Komentar
Posting Komentar