Tujuan Pemidanaan
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik (Public Recht) dimana tujuan utamanya
yaitu melindungi kepentingan-kepentingan
masyarakat sebagai suatu kolektifitas dari perbuatan-perbuatan yang
mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu dating dari perseorangan maupun
kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan
tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan, dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat. Karena itulah
hukum pidana harus tetap dipertahankan sebagai salah satu sarana perlindungan
masyarakat (social defence).
Dalam literature berbahasa inggris
tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R dan satu D. Tiga R itu ialah Reformation, Restraint, Restribution,
sedangkan D ialah Deterrance yang
terdiri atas individual detterance
dan general deterrence (pencegahan
khusus dan pencegahan umum). Reformation
berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna
bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan tiada seorang pun
yang merugi jika penjahat menjadi baik. Reformasi perlu digabung dengan tujuan
yang lain seperti pencegahan. Restraint
maksudnya mengasingkan pelanggar dari masyarakat. Dengan tersingkirnya
pelanggar hukum dari masyarakat berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman.
Retribution ialah pembalasan terhadap
pelanggar karena telah melakukan kejahatan. Sekarang ini banyak dikritik
sebagai sistem yang bersifat barbar dan tidak sesuai dengan masyarakat yang
beradab. Detterance berarti menjera
atau mencegah individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan
jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan
kepada terdakwa[1]
.
Tetapi dalam perkembangannya tujuan
pemidanaan melahirkan beberapa teori, yaitu (1) Teori absolut atau teori
pembalasan ( Vergeldings theorien ),
(2) Teori Relatif atau Tujuan (
Doeltheorien ), (3) Teori Gabungan (Vereniginstheorien ).
Komentar
Posting Komentar