Tujuan Pemidanaan



Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik (Public Recht) dimana tujuan utamanya yaitu  melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektifitas dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu dating dari perseorangan maupun kelompok orang (suatu organisasi). Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain ialah ketentraman, ketenangan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Karena  itulah hukum pidana harus tetap dipertahankan sebagai salah satu sarana perlindungan masyarakat (social defence).
       Dalam literature berbahasa inggris tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R dan satu D. Tiga R itu ialah Reformation, Restraint, Restribution, sedangkan D ialah Deterrance yang terdiri atas individual detterance dan general deterrence (pencegahan khusus dan pencegahan umum). Reformation berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan tiada seorang pun yang merugi jika penjahat menjadi baik. Reformasi perlu digabung dengan tujuan yang lain seperti pencegahan. Restraint maksudnya mengasingkan pelanggar dari masyarakat. Dengan tersingkirnya pelanggar hukum dari masyarakat berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman. Retribution ialah pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan. Sekarang ini banyak dikritik sebagai sistem yang bersifat barbar dan tidak sesuai dengan masyarakat yang beradab. Detterance berarti menjera atau mencegah individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa[1] .
         Tetapi dalam perkembangannya tujuan pemidanaan melahirkan beberapa teori, yaitu (1) Teori absolut atau teori pembalasan ( Vergeldings theorien ), (2) Teori Relatif atau Tujuan ( Doeltheorien ), (3) Teori Gabungan  (Vereniginstheorien ).

[1] Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Hal. Hal. 28-29

Komentar

Postingan Populer