Teori Tentang Tujuan Pemidanaan



 a.  Teori Absolut atau teori pembalasan ( Vergeldings theorien ).
      Teori ini berdalih bahwa tujuan dari pemidanaan adalah pembalasan. Jadi setiap orang yang melakukan kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal terhadap apa yang telah dia lakukan, karena telah melanggar norma-norma yang dikeluarkan oleh negara yang jelas-jelasnya itu adalah sesuatu larangan. Ditambahkan[1]  bahwa menurut teori ini, pidana dijatuhkan semata-mata karena orang yang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Dilanjutkan[2]teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkan pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelanggar. Oleh karena itulah maka teori disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana adalah pembalasan. Dalam teori pembalasan atau absolut ini terbagi atas pembalasan sebjuktif dan pembalasan objektif. Pembalasan subjektif ialah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan oleh pelaku dari luar.
           Khusus untuk indonesia, karena KUHPnya sampai sekarang belum mengalami revisi dan masih produk peninggalan belanda yaitu wetboek van strafrecht ternyata masih mengadopsi sanksi-sanksi yang berupa teori pembalasan, yaitu pada Pasal 10 KUHP yang masih membenarkan pidana mati, walaupun kenyataannya belanda sendiri yang telah merevisi KUHPnya telah menghapuskan pidana mati. kemudian ancaman Pidana mati masih diterapkan dibeberapa aturan yang berlaku diindonesia, seperti undang-undang teroris dan narkotika.
b.  Teori Relatif atau Tujuan ( Doeltheorien )
      Teori ini biasanya disebut sebagai teori melindungi masyarakat. Karena tujuan dari teori ini adalah pembinaan, yaitu bagaimana memperbaiki si penjahat. Pada dasarnya manusia itu baik, tetapi ada sesuatu atau faktor eksternal yang mempengaruhi sehingga mereka berbuat demikian. Maka daripada itu sebenarnya ketika dilakukan pemidanaan kepada seseorang yang melakukan kejahatan, tujuan utamanya adalah memperbaiki si penjahat agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.[3]menjelaskan bahwa menurut teori relatif suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan pidana. Untuk itu tidaklah cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri. Sehingga pemberian pidana tidak hanya dilihat dari masa lampau melainkan juga kemasa depan. Memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan.  Memidana harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja, atau pidana bukanlah sekedar untuk pembalasan atau pengembalian saja, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat.
        Sebenarnya dalam teori ini terdiri dari dua macam pencegahan, yaitu pencegahan umum (generale prventie) dan pencegahan khusus (specialle preventie) . Pertama, Pencegahan umum itu itu ditunujukkan untuk menakut-nakuti seseorang agar tidak melakukan suatu kejahatan. Penjahat dijatuhkan pidana agar masyarakat tidak meniru dan melakukan perbuatan yang serupa dengan penjahat. Seneca[4] dalam teorinya berpandangan supaya khalayak ramai menjadi takut untuk melakukan kejahatan, maka perlu dibuat pidana yang ganas dengan eksekusinya yang sangat kejam dengan dilakukan dimuka umum agar setiap orang mengetahuinya. Penjahat yang dipidana itu dijadikan totonan agar banyak dan dari apa yang dilihatnya inilah yang membuat semua orang takut untuk berbuat serupa. Dan ini dahulu dilakukan dinegara-negara Eropa Barat sebelum Revolusi Perancis (1789-1794). Jadi menurut teori ini, tujuan pemidanaan itu untuk mencapai dan mempertahankan tata tertib masyarakat melalui pemidanaan.  Tetapi ini dibantah oleh Von Freurbach yang menyatakan bahwa sifat menakut-nakuti dari pidana itu bukan terletak pada penjatuhan pidana konkrito, tetapi pada ancaman pidana yang ditentukan oleh undang-undang. Karena ketentuan dalam undang-undang membuat ancaman pidana, sehingga khalayak umum merasa takut melakukan kejahatan. Berbeda dengan Muller bahwa orang takut melakukan kejahatan karena melihat penjatuhan vonis dari hakim. Kedua, Pencegahan khusus artinya menjatuhkan pidana kepada penjahat dimaksudkan untuk mendidik para pelaku tindak pidana menjadi orang baik dalam bermasyarakat. Van Hamel dan Von Listz[5] menjelaskan bahwa tujuan dari prevensi khusus adalah mencegah nat buruk pelaku ( dader ) bertujuan mencegah pelanggar mengulangi perbuatan jahat yang direncanakannya.
        Jadi sangat jelas bahwa teori ini beranggapan bahwa   tujuan dari pemidanaan bukan lain untuk memperbaiki para pelaku tindak pidana agar tidak melakukan lagi perbuatannya. Sehingga para penganut ajaran ini sangat berharap sanksi-sanksi pidana yang mengancam hak kemerdekaan seseorang seperti Pidana mati itu harus dihapuskan, karena suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Mereka. Padahal mereka mempunyai hak untuk memperbaiki kesalahan mereka. Tetapi walaupun demikian ternyata dalam kenyataannya masih banyak para kaum recidivis yang tetap mengulangi perbuatan tindak pidananya walaupun telah diberikan pengajaran atau pendidikan nara pidana kepadanya. Senggingga masih banyak kalangan yang mengatakan teori tujuan pemidanaan ini masih kurang efektif.
c.  Teori Gabungan  (Vereniginstheorien )
      Ajaran ini muncul akibat ketidakpuasan dari kedua ajaran teori absolut dan relatif yang tidak memberikan hasil yang memuaskan. Ajaran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang ditetapkan secara terpadu.[6] Teori bagungan ini dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu sebagai berikut :
1.    Teori yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya tata tertib masyarakat.
2.    Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.
Kemudian Van Bemallen[7]mengemukakan sebagai penganut teori gabungan, bahwa pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan, keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat.
 Untuk melihat tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada teori gabungan, kita dapat melihat dalam Rancangan Undang-Undang Bidang Hukum Pidana  1991 dalam pasal 47, tujuan pemidanaan yaitu[8] :
1.    Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2.    Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
3.    Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Dalam ayat 2 pasal ini dikatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang tercantum dalam rancangan KUHP tersebut merupakan penjabaran teori gabungan dalam arti luas. Ia meliputi usaha prevensi, koreksi, kedamaian dalam masyarakat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana.

[1] Niniek Suparni, op.cit hal. 16
[2] Andi Hamzah, op.cit., hal. 31
[3] Ibid, Hal. 17
[4] Adami Chazawi ,Pelajaran Hukum Pidana 2 Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal. 162-164
[5] Andi Hamzah, Op cit. Hal. 35
[6] Adami Chazawi,Op.cit. Hal. 166
[7] Andi Hamzah, Op.cit Hal. 36
[8] Niniek Suparni, Op.cit Hal 

kejelasan Daftar Pustaka, harap dibaca artikel sebelumnya terkait Tujuan Pemidanaan dan Pengertian Pidana

Komentar

Postingan Populer