Teori Efektivitas Hukum
Terkait dengan
efektivitas hukum yang
dihubungkan dengan tipe –
tipe penyelewengan yang
ter jadi dalam masyarakat,
perlu dicermati bahwa berlakunya
hukum dapat dilihat
dari berbagai per spektif, seperti
perspektif filosofis, yur idis
normative dan sosiologis,
perspektif filosofis, ber lakunya hukum jika sesuai dengan cita – cita hukum.
Per spektif yur idis normatif,
berlakunya hukum jika sesuai
dengan kaedah yang
lebih tinggi (demikian
teori Stufenbau dari Hans Kelsen) atau terbentuknya sesuai dengan
cara – cara yang ditetapkan (Demikian teori W-Ze Ven
Bergen).
Wiliam J.
Chambliss dalam Soerjono
Soekanto, artikel yang berjudul “Effectiveness of Legal Sanction” di muat dalam Wisconsun
Law Review Nomor 703, tahun 1967 yang telah membahas masalah pokok mengenai
hukuman. Tujuannya adalah
memperlihatkan sampai sejauh manakah
sanksi – sanksi
tersebut akan dapat membatasi ter jadinya
kejahatan. Pembahasan masalah
hukum, Roescoe Pound sebagaimana di kutip dalam Otje Salman,
sebagai salah satu tokoh
dari aliran Sociological
Jurisprudence, pokok pikirannya berkisar
pada tema bahwa
hukum bukanlah suatu keadaan
yang statis melainkan
suatu proses, suatu
pembentukan hukum.[1]
Meneliti efektivitas
hukum, menjadi relevan
memanfaatkan teori aksi (action
theory). Teori aksi
di perkenalkan oleh
Max Weber kemudian di
kebangkan oleh Talcot
Parson. Menurut teori aski perilaku adalah hasil suatu keputusan subyektif dar i pelaku atau
actor. Dalam bukunya
The Structure of
Social Action.Person mengemukkan
karakter istik tindakan sosial
(Social action) sebagai berikut :
1.
Adanya individu sebagai
aktor
2.
Aktor di pandang sebagai pemburu tujuan –
tujuan
3.
Aktor memilih cara, alat
dan teknik untuk mencapai tujuan
4.
Aktor berhubungan
dengan sejumlah kondisi
– kondisi situasional yang
membatasi tindakan dalam
mencapai tujuan. Kendala
tersebut ber upa situasi dan kondisi sebagian ada yang tidak dapat
kendalikan oleh individu.
5.
Aktor berada di bawah
kendala, norma -nor ma dan berbagai ide abstrak yang mempengaruhinya dalam
memilih dan menentukan tujuan.
Teori aksi
dar i M ax Weher
dan Parson, relevan
dengan pendapat Soerjono Soekanto
tentang efektivitas hukum,
beliau menyatakan ada empat
faktor yang menyebabkan
seseorang berprilaku tertentu yaitu :
1. Memperhatikan untung rugi
2. Menjaga hubungan baik dengan sesamanya atau
penguasa
3. Sesuai dengan hati nuraninya dan
4.
Ada
tekanan – tekanan tertentu.[2]
Di samping
faktor – faktor
tersebut di atas,
efektivitas berlakunya hukum juga
di pengaruhi oleh
dimensi kaedah hukum, yaitu berdasarkan penyampaian hukum
itu sendiri. Mengenai hal ini ada beberapa dimensi yang menjadi indikator yaitu.
-
Dimensi pertama yaitu
bahwa semakin langsung
komunikasi tersebut, makin tepat
pesan yang ingin
di sampaikan kepada pihak- pihak tertentu. Misalnya
apabila A memberikan perintah secara langsung
kepada B, maka A dapat memer iksa
langsung apakah pesannya diter
ima dan
di menger ti oleh B atau tidak (pesan
tersebut dapat diulangi
dengan segera, apabila
B tidak memahaminya). Suatu
siaran radio, misalnya
mempunyai beberapa keuntungan,
oleh karena dapat di dengar oleh beribu-ribu pendengar
yang bertempat di
wilayah yang sangat
luas. Namun pemberi pesan
melalui radio tidak
dapat mengawasi perilaku atau
sikap pendengar- pendengarnya
secara langsung dan pada
saat itu juga.
Komunikasi langsung harus
dapat di lakukan dalam
masyarakat-masyarakat kecil yang
mendasarkan pola interaksinya pada komunikasi tatap muka
-
Dimensi kedua mencakup
r uang lingkup dari
kaedah hukum tertentu, semakin
luas ruang lingkup
suatu kaedah hukum, semakin banyak warga masyarakat
yang terkena kaidah hukum tersebut. Suatu keputusan yang diambil oleh sekelompok orang lam suatu
ruangan tertutup, akan dapat mempengaruhi bagian terbesar warga
suatu masyarakat. Hal
ini juga perlu diperhitungkan, sehingga
pembentuk hukum harus dapat memproyeksikan sar ana – sarana yang di perlukan,
agar kaidah hukum yang dirumuskannya mencapai sarana dan benar – benar di
patuhi.
-
Dimensi ketiga adalah
masalah dan relevansi
suatu kaidah hukum semakin
khusus ruang lingkup
suatu kaidah hukum, semakin efektif
kaidah hukum tersebut
dari sudut komunikasi. Apalagi apabila
kekhususan tersebut di
sertai dengan dasar
– dasar relevansinya bagi
golongan – golongan
ter tentu dalam masyarakat. Di
dalam dimensi ini
juga dapat dimasukkan kejelasan bahasa, baik yang
tertulis dalam kaidah hukum tertulis maupun bahasa lisan.
Efektivitas berfungsinya
hukum dalam masyarakat,
erat kaitannya dengan
kesadar an hukum dar i
war ga masyarakat itu sendiri.
Ide tentang kesadaran warga
– war ga
masyarakat sebagai dasar sahnya hukum positif tertulis yang dapat
ketahui dari ajaran – ajaran
tentang Rechysgeful atau
Rechtsbewustzijn, dimana intinya adalah tidak
ada hukum yang
mengikat warga -
warga masyarakat kecuali atas dasar kesadaran hukum. Hal tersebut merupakan suatu aspek dari kesadaran hukum,
aspek lainnya adalah bahwa kesadaran hukum sering kali di kaitkan dengan
penataan hukum, pembentukan hukum,
dan efektivitas hukum.
Aspek – aspek
ini erat kaitannya dengan anggapan
bahwa : hukum
itu tumbuh bersama
– sama dengan tumbuhnya
masyarakat, dan menjadi kuat bersamaan dengan kuatnya masyarakat,
dan akhir nya berangsur
– angsur lenyap manakala suatu bangsa kehilangan kepribadian
nasionalnya.
Komentar
Posting Komentar