Prinsip Keseimbangan Berupa Perlindungan Terhadap Pihak yang Melakukan Wanprestasi



Ada kemungkinan bahwa sungguhpun salah satu pihak telah melakukan wanprestasi, tetapi sebagian prestasi telah dilakukan atau terdapat cukup alasan untuk menunda sementara pelaksanaan prestasi ataupun ada alasan-alasan lain yang menyebabkan kepentingan pihak yang melakukan wanprestasi pun dilindungi. Karena itu dalam hukum kontrak dikenal dengan prinsip keseimbangan, yakni keseimbangan antara kepentingan pihak yang dirugikan dengan kepentingan dari pihak yang melakukan wanprestasi.

Seperti telah dijelaskan bahwa oleh hukum kontrak diberikan hak untuk melakukan terminasi kontrak (dengan berbagai konsekuensinya) kepada pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi, akan tetapi untuk menjaga keseimbangan, kepada pihak yang telah melakukan wanprestasi juga diberikan hak-hak atau perlindungan tertentu.

Perlindungan hukum kepada pihak yang telah melakukan wanprestasi tersebut adalah sebagai berikut :

Mekanisme tertentu untuk memutuskan kontrak
Agar pemutusan kontrak tidak dilaksanakan secara sembarangan sungguhpun pihak lainnya telah melakukan wanprestasi, maka hukum menentukan mekanisme tertentu dalam hal pemutusan kontrak tersebut. mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
(i)     Kewajiban melaksanakan somasi (Pasal 1238 KUH Perdata).
(ii)    Kewajiban memutuskan kontrak timbal balik lewat pengadilan (Pasal 1266 KUH Perdata)

Pembatasan untuk pemutusan kontrak
Seperti telah dijelaskan bahwa jika salah satu pihak telah melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dalam kontrak tersebut berhak untuk memutuskan kontrak yang bersangkutan. Akan tetapi terhadap hak untuk memutuskan kontrak oleh pihak yang telah dirugikan akibat wanprestasi ini berlaku beberapa restriksi yuridis berupa :
(i)     Wanprestasi harus serius,
(ii)    Hak untuk memutuskan kontrak belum dikesam-pingkan,
(iii)   Pemutusan kontrak tidak terlambat dilakukan,
(iv)   Wanprestasi disertai unsur kesalahan.  Untuk itu akan ditinjau satu per satu dari restriksi yuridis tersebut.
Wanprestasi harus serius
Sebagaimana diketahui bahwa tidak terhadap semua wanprestasi pihak yang dirugikan dapat memutuskan kontrak tersebut melainkan yang dirugikan harus dapat pula menunjukkan bahwa wanprestasi tersebut merupakan wanprestasi yang serius. Jika hanya terhadap wanprestasi yang tidak serius, yakni jika salah satu pihak tidak melakukan suatu kewajiban kecil, maka pihak lainnya tidak berhak untuk memutuskan kontrak tersebut, walaupun tidak tertutup kemungkinan bagiannya untuk memintakan ganti rugi jika cukup alasan untuk itu.

Mekanisme penentuan sejauh mana serius atau tidaknya suatu wanprestasi terhadap suatu kontrak adalah sebagai berikut :
a.   Melihat apakah ada ketentuan dalam kontrak yang menegaskan pelaksanaan kewajiban yang mana saja yang dianggap wanprestaisi terhadap kontrak tersebut, atau

b.   Jika ada ketentuan dalam kontrak, maka hakim dapat menentukan apakah tidak melaksanakan kewajiban tersebut cukup serius untuk dianggap sebagai suatu wanprestasi terhadap kontrak yang bersangkutan.

Hak untuk memutuskan kontrak belum dikesampingkan
Umumnya diterima dalam hukum teori kontrak bahwa hak untuk melakukan pemutusan kontrak karena pihak lainnya telah melakukan wanprestasi tidak berlaku lagi manakala pihak yang dirugikan tersebut telah mengensampingkan hak untuk memutuskan kontrak tersebut. Pengesarnpingan hak untuk memutuskan kontrak mempunyai konsekuensi hukum sebagai berikut:
a.   Hilangnya hak untuk memutuskan kontrak
Sekali pihak yang dirugikan karena tindakan wanprestasi dari pihak lain telah mengesampingkan haknya untuk memutuskan kontrak yang bersangkutan, maka dia tidak dapat lagi nantinya mengubah pendiriannya itu. Artinya, haknya untuk memutuskan kontrak tersebut sudah hilang karena dilepaskannya itu.

Tidak berpengaruh terhadap penerimaan ganti rugi Seperti telah diketahui bahwa dengan di kesampingkannya hak untuk memutuskan kontrak, maka yang bersangkutan hilang haknya untuk memutus kontrak yang bersangkutan. Akan tetapi yang hilang hanyalah hak untuk memutuskan kontrak. Karena, dalam ilmu hukum kontrak diterima prinsip bahwa sungguhpun pihak yang dirugikan karena wanprestasi telah melepaskan haknya untuk memutuskan kontrak yang bersangkutan, tetapi dia tetap berhak untuk menerima ganti rugi jika dia memang menderita kerugian akibat wanprestasi dari  pihak lainnya itu.

Pada prinsipnya, pengesampingan hak untuk memutuskan suatu kontrak oleh pihak yang dirugikan oleh adanya tindakan wanprestasi dapat dilakukan dengan dua jalan sebagai berikut;
-       Dilakukan secara tegas.
Dalam hal ini pihak yang berhak memutuskan kontrak tersebut menyatakan dengan tegas bahwa dia telah mengesampingkan haknya untuk memutuskan kontrak.
-       Dilakukan dengan tindakan
Akan tetapi yang lebih sering terjadi adalah bahwa pihak yang berhak memutuskan suatu kontrak tidak menyatakan pengesampingan secara tegas, melainkan dapat disimpulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukannya. Misalnya dia masih bersedia bahkan menggunakan barang yang dikirimkan oleh pihak pembeli, sungguhpun barang tersebut tidak seperti yang diperjanjikan, atau terlambat mengirimnya.

Pemutusan kontrak tidak terlambat dilakukan
Pemutusan kontrak oleh pihak yang dirugikan karena pihak lain telah melakukan wanprestasi haruslah dilakukan dalam waktu yang pantas (reasonable time). Hal ini untuk memberikan kepastian bagi pihak yang telah melakukan wanprestasi untuk meneruskan atau tidak wanprestasi yang belum sempat dilaksanakannya. Apabila selama jangka waktu yang wajar terhadap pemutusan kontrak tidak digunakan untuk memutuskan kontrak yang bersangkutan, mana dia telah “terlambat” memutuskan kontraknya atas dasar bahwa dia telah “menerima” atau “mentoleransi” atas tindakan yang mengandung unsur wanprestasi tersebut, sehingga dia tidak dapat lagi memutuskan kontrak yang bersangkutan.

Wanprestasi disertai dengan unsur kesalahan
Apakah unsur kesalahan disyaratkan agar pihak lainnya dalam kontrak dapat memutuskan kontrak, atau memperoleh hak untuk menerima ganti rugi. Untuk itu, ada berbagai variasi sistem hukum di satu negara dengan negara lain.

Dalam sistem hukum Prancis misalnya, di sana berlaku ketentuan bahwa pada prinsipnya unsur kesalahan diperlukan untuk dapat diputuskannya suatu kontrak atau dibayar suatu ganti rugi. Prinsip persyaratan unsur kesalahan ini dalam Hukum Prancis terdapat beberapa perkecualian.

Dalam Hukum Prancisi, relevansi dari elemen “kesalahan” dalam hal terminasi kontrak atau pemberian ganti rugi terwujud dalam dua bentuk sebagai berikut:
a.   Jika unsur “kesalahan” diperlukan untuk memberikan ganti rugi, maka unsur “kesalahan” tersebut juga diperlukan untuk menggunakan hak dari pihak yang dirugikah untuk dapat memutuskan kontrak.
b.   Pada prinsipnya pemutusan kontrak merupakan “discresi” dari pengadilan. Karena itu dalam kewenangan discresi tersebut, pihak pengadilan akan mempertimbangkan bisa atau tidaknya suatu kontrak diputuskan, salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah sejauh mana seriusnya kesalahan dari pihak yang melakukan wanprestasi.

Pada prinsipnya KUH Perdata tidak mensyaratkan eksistensi unsur “kesalahan” agar suatu kontrak dapat diputuskan oleh pihak yang dirugikan atau agar dapat dituntutnya suatu pembayaran ganti rugi. Akan tetapi berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata yang melibatkan pengadilan untuk memutuskan kontrak timbal balik, maka penggunaan diskresi pengadilan untuk memutuskan kontrak tersebut juga antara lain akan menggunakan faktor “kesalahan” pihak pelaku wanprestasi untuk dapat menentukan apakah kontrak tersebut dapat diputus atau tidak.

Dengan demikian, menurut sistem KUH Perdata Indonesia, maka pada prinsipnya asal ada kewajiban yang tidak dilaksanakan tersebut cukup material (material breach), maka suatu kontrak sudah dapat diputuskan dan ganti rugi sudah dapat dimintakan. Asal saja ketidakterlaksanaan kewajiban tersebut bukan karena hal-hal yang bersifat Force Majeure, yang untuk ini tidak diatur oleh hukum yang mengatur tentang wanprestasi, tetapi sudah merupakan wilayah hukum yang lain, yakni hukum yang mengatur tentang Force Majeure dan tentang “resiko”.

Komentar

Postingan Populer