Langsung ke konten utama

Perlindungan Hukum Dalam Pembatalan Hak Atas Tanah



1.   Pengertian Perlindungan Hukum
Pengertian perlindungan hukum terutama bagi rakyat dengan “tindak pemerintah” sebagai titik sentral, (dikaitkan dengan perlindungan hukum bagi rakyat) sehingga dibedakan dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum yang preventif dan perlindungan hukum yang represif.[1] Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azazi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban pada masyarakat dan pemerintah. Sejalan dengan itu, A.J.Milne dalam tulisannya yang berjudul “ The Idea of Human Rights” mengatakan : “A regimewhich protects human rights is good, one which fails to protect them or worse still does not acknowledge their existence is bad”. Dengan demikian dalam usaha merumuskan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan Pancasila, diawali dengan uraian tentang konsep dan deklarasi tentang hak-hak azazi manusia. Dalam hal ini diuraikan tentang beberapa aspek yang menyangkut konsep dan deklarasi tentang hak-hak azazi manusia, yaitu:istilah, perkembangan konsep tentang hak-hak azazi manusia, deklarasi tentang hak-hak azazi manusia, hak-hak azazi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan hak-hak azazi manusia dan perumusan suatu daftar hak-hak azazi manusia di Indonesia.

Para pencari keadilan dapat menuntut dari negara dan alatnya agar mereka berkelakuan normal. Setiap kelakuan yang merubah kelakuan yang normal dan melahirkan kerugian-kerugian, dapat digugat. Dengan demikian, negara dapat digugat karena berfungsi yang tidak teratur. Pikiran ini diketengahkan oleh R.Kranenburg sendiri. Untuk negara Republik Indonesia, dengan berdasarkan prinsip keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat yang berdasarkan azaz kerukunan, peradilan merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian sengketa antara rakyat dan pemerintah. Dalam kedudukan sebagai peradilan biasa, tidak ada peraturan yang secara tegas merumuskan kewenangan peradilan biasa untuk mengadili kasus gugatan rakyat terhadap pemerintah. Kewenangan pengadilan umum menangani kasus gugatan terhadap pemerintah berdasarkan Pasal 1365 BW.

Macam-Macam Perlindungan Hukum
1.   Perlindungan Hukum Preventif
Dibandingkan dengan sarana perlindungan hukum yang represif, sarana perlindungan hukum yang preventif dalam perkembangannya agak ketinggalan, namun akhir-akhir ini disadari pentingnya sarana perlindungan hukum yang preventif terutama dikaitkan dengan azaz “freies ermessen” (discretionaire bevoegdheid). Di Belanda terhadap “beschikking” belum banyak diatur mengenai sarana perlindungan hukum bagi rakyat yang sifatnya preventif, tetapi terhadap bentuk “besluit” yang lain misalnya “ontwerp-bestemmings plannen”, “ontwerp streek plannen” (dalam wet op de Ruimtelijk Ordening) sudah diatur sarana preventif berupa keberatan (inspraak). Dengan sarana itu, misalnya sebelum pemerintah menetapkan bestemmingplannen, rakyat dapat mengajukan keberatan, atau dimintai pendapatnya mengenai rencana keputusan tersebut.

Pada perlindungan hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Dengan demikian, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dengan pengertian yang demikian, penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum yang represif; demikian juga halnya dengan Peradilan Administrasi Negara andaikata satu-satunya fungsi peradilan administrasi negara adalah fungsi  “peradilan” (justitiele functie- judicial function).
2.   Perlindungan Hukum Represif
Dalam garis besar, sistem hukum di dunia modern terdiri atas dua sistem induk, yaitu “civil law system” (modern Roman) dan “common law system”. Sistem hukum yang berbeda melahirkan perbedaan mengenai bentuk dan jenis sarana perlindungan hukum bagi rakyat yang dalam hal ini sarana perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

Di Indonesia ini terdapat berbagai badan yang secara partiil menangani perlindungan hukum bagi rakyat. Rochmat Soemitro mengelompokkannya menjadi tiga badan, yaitu:
1)    Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum (disingkat Peradilan Umum)
2)    Instansi Pemerintah yang merupakan lembaga banding administrasi
3)    Badan-badan khusus

Sehingga pada perlindungan hukum bagi rakyat yang represif. Perlindungan hukum yang sifatnya preventif didahulukan dalam urutan uraiannya karena pada hakekatnya dari segi  urutan  pikir  (logika)  yang  preventif  mendahului  yang represif.



[1] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 1-2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Tokoh Psikoanalisis

Sigmund Freud (1856-1939)  pertama kali dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori Freud memang sulit dipahami, sebab yang pertama adalah karena konsepnya berubah-ubah (berkembang) terus. Kedua karena psikoanalisis hanya berfungsi sebagai teori, tetapi sekaligus juga teknik terapi dan teknik analisis kepribadian manusia. Ketiga, Freud sendiri tidak banyak menulis tentang psikologi kelompok. Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud. Riwayat Hidup Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu ...

Tes Rorschach

Pertama kali teknik ini dipublikasikan secara resmi tahun 1921 oleh  Hermann Rorschach   dalam monografnya Psychodiagnostik. Dalam monografnya Hermann Rorschach mengemukakan bercak tinta yang terpilih, temuan diagnostiknya, dan landasan teori dari temuannya. Hermann Rorschach dilahirkan di Zurich, swiss pada tanggal 8 Nopember 1884. Ayahnya seorang guru menggambar. Pada mulanya Rorschach mendalami ilmu pengetahuan alam di sekolahnya, tetapi kematian ayahnya dalam usia muda telah merubah pendiriannya. Dia mulai tertarik pada bidang kedokteran dan belajar di Nuenberg, Zurich, Berne, dan Berlin. Pengalaman praktisnya di bidang psikiatris diperoleh dari beberapa rumah sakit tempat dia bekerja. Hermann Rorschach adalah seorang dengan pribadi yang menarik, fleksibel, mudah menyesuaikan diri, dan sangat berbakat untuk instrokpeksi dan sintesis. Emosinya yang matang, hangat dan menyenangkan dan di kombinasi dengan kecerdasan yang mencapai tingkat jenius, membuatnya menjadi psi...

Contoh Stempel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)