Perlindungan Hukum Dalam Pembatalan Hak Atas Tanah
1.
Pengertian
Perlindungan Hukum
Pengertian
perlindungan hukum terutama bagi rakyat dengan “tindak pemerintah” sebagai
titik sentral, (dikaitkan dengan perlindungan hukum bagi rakyat) sehingga
dibedakan dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum
yang preventif dan perlindungan hukum yang represif.[1] Prinsip
perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan bertumpu dan
bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azazi manusia diarahkan kepada
pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban pada masyarakat dan pemerintah.
Sejalan dengan itu, A.J.Milne dalam tulisannya yang berjudul “ The Idea of
Human Rights” mengatakan : “A regimewhich protects human rights
is good, one which fails to protect them or worse still does not acknowledge
their existence is bad”. Dengan demikian dalam usaha merumuskan
prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan Pancasila, diawali
dengan uraian tentang konsep dan deklarasi tentang hak-hak azazi manusia. Dalam
hal ini diuraikan tentang beberapa aspek yang menyangkut konsep dan deklarasi
tentang hak-hak azazi manusia, yaitu:istilah, perkembangan konsep tentang
hak-hak azazi manusia, deklarasi tentang hak-hak azazi manusia, hak-hak azazi
manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan hak-hak azazi manusia dan
perumusan suatu daftar hak-hak azazi manusia di Indonesia.
Para
pencari keadilan dapat menuntut dari negara dan alatnya agar mereka berkelakuan
normal. Setiap kelakuan yang merubah kelakuan yang normal dan melahirkan
kerugian-kerugian, dapat digugat. Dengan demikian, negara dapat digugat karena
berfungsi yang tidak teratur. Pikiran ini diketengahkan oleh R.Kranenburg
sendiri. Untuk negara Republik Indonesia, dengan berdasarkan prinsip keserasian
hubungan antara pemerintah dan rakyat yang berdasarkan azaz kerukunan,
peradilan merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian sengketa antara rakyat
dan pemerintah. Dalam kedudukan sebagai peradilan biasa, tidak ada peraturan
yang secara tegas merumuskan kewenangan peradilan biasa untuk mengadili kasus
gugatan rakyat terhadap pemerintah. Kewenangan pengadilan umum menangani kasus
gugatan terhadap pemerintah berdasarkan Pasal 1365 BW.
Macam-Macam Perlindungan Hukum
1.
Perlindungan
Hukum Preventif
Dibandingkan
dengan sarana perlindungan hukum yang represif, sarana perlindungan
hukum yang preventif dalam perkembangannya agak ketinggalan,
namun akhir-akhir ini disadari pentingnya sarana perlindungan hukum yang preventif
terutama dikaitkan dengan azaz “freies ermessen” (discretionaire bevoegdheid).
Di Belanda terhadap “beschikking” belum banyak diatur mengenai sarana
perlindungan hukum bagi rakyat yang sifatnya preventif, tetapi terhadap
bentuk “besluit” yang lain misalnya “ontwerp-bestemmings plannen”,
“ontwerp streek plannen” (dalam wet op de Ruimtelijk Ordening)
sudah diatur sarana preventif berupa keberatan (inspraak).
Dengan sarana itu, misalnya sebelum pemerintah menetapkan bestemmingplannen,
rakyat dapat mengajukan keberatan, atau dimintai pendapatnya mengenai rencana
keputusan tersebut.
Pada
perlindungan hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan
untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu
keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Dengan demikian,
perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya
sengketa Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi
tindak pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan
adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap
hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dengan
pengertian yang demikian, penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh
Peradilan Umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum yang represif;
demikian juga halnya dengan Peradilan Administrasi Negara andaikata
satu-satunya fungsi peradilan administrasi negara adalah fungsi “peradilan” (justitiele functie- judicial
function).
2.
Perlindungan
Hukum Represif
Dalam
garis besar, sistem hukum di dunia modern terdiri atas dua sistem induk, yaitu
“civil law system” (modern Roman) dan “common law system”. Sistem
hukum yang berbeda melahirkan perbedaan mengenai bentuk dan jenis sarana
perlindungan hukum bagi rakyat yang dalam hal ini sarana perlindungan hukum represif
yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Di
Indonesia ini terdapat berbagai badan yang secara partiil menangani
perlindungan hukum bagi rakyat. Rochmat Soemitro mengelompokkannya menjadi tiga
badan, yaitu:
1)
Pengadilan
dalam Lingkungan Peradilan Umum (disingkat Peradilan Umum)
2)
Instansi
Pemerintah yang merupakan lembaga banding administrasi
3)
Badan-badan
khusus
Sehingga pada perlindungan hukum bagi
rakyat yang represif. Perlindungan hukum yang sifatnya preventif didahulukan
dalam urutan uraiannya karena pada hakekatnya dari segi urutan
pikir (logika) yang preventif mendahului
yang represif.
[1]
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina
Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 1-2.
Komentar
Posting Komentar