Perlindungan Hukum Dalam Pembatalan Hak Atas Tanah



1.   Pengertian Perlindungan Hukum
Pengertian perlindungan hukum terutama bagi rakyat dengan “tindak pemerintah” sebagai titik sentral, (dikaitkan dengan perlindungan hukum bagi rakyat) sehingga dibedakan dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum yang preventif dan perlindungan hukum yang represif.[1] Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azazi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban pada masyarakat dan pemerintah. Sejalan dengan itu, A.J.Milne dalam tulisannya yang berjudul “ The Idea of Human Rights” mengatakan : “A regimewhich protects human rights is good, one which fails to protect them or worse still does not acknowledge their existence is bad”. Dengan demikian dalam usaha merumuskan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan Pancasila, diawali dengan uraian tentang konsep dan deklarasi tentang hak-hak azazi manusia. Dalam hal ini diuraikan tentang beberapa aspek yang menyangkut konsep dan deklarasi tentang hak-hak azazi manusia, yaitu:istilah, perkembangan konsep tentang hak-hak azazi manusia, deklarasi tentang hak-hak azazi manusia, hak-hak azazi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan hak-hak azazi manusia dan perumusan suatu daftar hak-hak azazi manusia di Indonesia.

Para pencari keadilan dapat menuntut dari negara dan alatnya agar mereka berkelakuan normal. Setiap kelakuan yang merubah kelakuan yang normal dan melahirkan kerugian-kerugian, dapat digugat. Dengan demikian, negara dapat digugat karena berfungsi yang tidak teratur. Pikiran ini diketengahkan oleh R.Kranenburg sendiri. Untuk negara Republik Indonesia, dengan berdasarkan prinsip keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat yang berdasarkan azaz kerukunan, peradilan merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian sengketa antara rakyat dan pemerintah. Dalam kedudukan sebagai peradilan biasa, tidak ada peraturan yang secara tegas merumuskan kewenangan peradilan biasa untuk mengadili kasus gugatan rakyat terhadap pemerintah. Kewenangan pengadilan umum menangani kasus gugatan terhadap pemerintah berdasarkan Pasal 1365 BW.

Macam-Macam Perlindungan Hukum
1.   Perlindungan Hukum Preventif
Dibandingkan dengan sarana perlindungan hukum yang represif, sarana perlindungan hukum yang preventif dalam perkembangannya agak ketinggalan, namun akhir-akhir ini disadari pentingnya sarana perlindungan hukum yang preventif terutama dikaitkan dengan azaz “freies ermessen” (discretionaire bevoegdheid). Di Belanda terhadap “beschikking” belum banyak diatur mengenai sarana perlindungan hukum bagi rakyat yang sifatnya preventif, tetapi terhadap bentuk “besluit” yang lain misalnya “ontwerp-bestemmings plannen”, “ontwerp streek plannen” (dalam wet op de Ruimtelijk Ordening) sudah diatur sarana preventif berupa keberatan (inspraak). Dengan sarana itu, misalnya sebelum pemerintah menetapkan bestemmingplannen, rakyat dapat mengajukan keberatan, atau dimintai pendapatnya mengenai rencana keputusan tersebut.

Pada perlindungan hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Dengan demikian, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dengan pengertian yang demikian, penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum yang represif; demikian juga halnya dengan Peradilan Administrasi Negara andaikata satu-satunya fungsi peradilan administrasi negara adalah fungsi  “peradilan” (justitiele functie- judicial function).
2.   Perlindungan Hukum Represif
Dalam garis besar, sistem hukum di dunia modern terdiri atas dua sistem induk, yaitu “civil law system” (modern Roman) dan “common law system”. Sistem hukum yang berbeda melahirkan perbedaan mengenai bentuk dan jenis sarana perlindungan hukum bagi rakyat yang dalam hal ini sarana perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

Di Indonesia ini terdapat berbagai badan yang secara partiil menangani perlindungan hukum bagi rakyat. Rochmat Soemitro mengelompokkannya menjadi tiga badan, yaitu:
1)    Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum (disingkat Peradilan Umum)
2)    Instansi Pemerintah yang merupakan lembaga banding administrasi
3)    Badan-badan khusus

Sehingga pada perlindungan hukum bagi rakyat yang represif. Perlindungan hukum yang sifatnya preventif didahulukan dalam urutan uraiannya karena pada hakekatnya dari segi  urutan  pikir  (logika)  yang  preventif  mendahului  yang represif.



[1] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 1-2.

Komentar

Postingan Populer