Langsung ke konten utama

Pengertian Prestasi dan Wanprestasi dalam Suatu Kontrak



Pengertian Prestasi, Wanprestasi dan Model-Model Prestasi Dalam Suatu Kontrak
Prestasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “performance” dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa :
(1)    Memberikan sesuatu;
(2)    Berbuat sesuatu;
(3)    Tidak berbuat sesuatu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan wanprestasi (default atau non fulfiment ataupun yang disebut juga dengan istilah breach of contract) adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
(1)     Kesengajaan;
(2)     Kelalaian;
(3)     Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian).

Akan tetapi berbeda dengan hukum pidana atau hukum tentang perbuatan melawan hukum, hukum kontrak tidak begitu membedakan apakah suatu kontrak tidak dilaksanakan karena adanya suatu unsur kesalahan dari para pihak atau tidak. Akibatnya umumnya tetap sama, yakni pemberian ganti rugi dengan perhitungan-perhitungan tertentu. Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau untuk selama-lamanya).

Disamping itu, apabila seseorang telah tidak melaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam kontrak, maka pada umumnya (dengan beberapa pengecualian) tidak dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak atau dalam undang-undang, maka wanprestasinya si debitur resmi terjadi setelah debitur dinyatakan lalai oleh kreditur (ingebrehstelling) yakni dengan dikeluarkannya “akta lalai” oleh pihak kreditur.

Stelsel dengan akta lalai ini adalah khas dari negara-negara yang tunduk kepada Civil Law seperti Prancis, Jerman, Belanda dan karenanya juga Indonesia. Sementara di negara-negara yang berlaku sistem Common Law, seperti Inggris dan Amerika Serikat, pada prinsipnya tidak memberlakukan stelsel akta lalai ini.
Dalam praktek akta lalai ini sering disebut dengan :
  Somasi (Indonesia)
  Sommatie (Belanda)
  Sommation (Inggris)
  Notice of default (Inggris)
  Mahnung (Jerman dan Swiss)
  Einmahnung (Austria)
  Mise en demeure (Prancis)

Namun demikian, bahkan di negara-negara yang tunduk kepada Civil Law sendiri, akta lalai tidak diperlukan dalam hal-hal tertentu, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut:
(1)    Jika dalam persetujuan ditentukan termin waktu;
(2)    Debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi;
(3)    Debitur keliru memenuhi prestasi;
(4)    Ditentukan dalam undang-undang bahwa wanprestasi terjadi demi hukum (misalnya Pasal 1626 KUH Perdata);
(5)    Jika debitur mengakui atau memberitahukan bahwa dia dalam keadaan wanprestasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Tokoh Psikoanalisis

Sigmund Freud (1856-1939)  pertama kali dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori Freud memang sulit dipahami, sebab yang pertama adalah karena konsepnya berubah-ubah (berkembang) terus. Kedua karena psikoanalisis hanya berfungsi sebagai teori, tetapi sekaligus juga teknik terapi dan teknik analisis kepribadian manusia. Ketiga, Freud sendiri tidak banyak menulis tentang psikologi kelompok. Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud. Riwayat Hidup Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu ...

Tes Rorschach

Pertama kali teknik ini dipublikasikan secara resmi tahun 1921 oleh  Hermann Rorschach   dalam monografnya Psychodiagnostik. Dalam monografnya Hermann Rorschach mengemukakan bercak tinta yang terpilih, temuan diagnostiknya, dan landasan teori dari temuannya. Hermann Rorschach dilahirkan di Zurich, swiss pada tanggal 8 Nopember 1884. Ayahnya seorang guru menggambar. Pada mulanya Rorschach mendalami ilmu pengetahuan alam di sekolahnya, tetapi kematian ayahnya dalam usia muda telah merubah pendiriannya. Dia mulai tertarik pada bidang kedokteran dan belajar di Nuenberg, Zurich, Berne, dan Berlin. Pengalaman praktisnya di bidang psikiatris diperoleh dari beberapa rumah sakit tempat dia bekerja. Hermann Rorschach adalah seorang dengan pribadi yang menarik, fleksibel, mudah menyesuaikan diri, dan sangat berbakat untuk instrokpeksi dan sintesis. Emosinya yang matang, hangat dan menyenangkan dan di kombinasi dengan kecerdasan yang mencapai tingkat jenius, membuatnya menjadi psi...

Contoh Stempel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)