Langsung ke konten utama

Pengertian Pidana



         Sulit untuk memberikan suatu batasan terhadap pengertian pidana. Ini disebabkan ruang lingkup pembahasan tentang pidana yang begitu luas, sehingga sampai saat ini tidak ada definisi pidana yang bersifat konkrit dan diikuti sebagai definisi yang diikuti oleh pakar-pakar hukum pidana. Walaupun demikian pembatasan terhadap pengertian pidana tetap harus dilakukan karena setidaknya pengetian umum dari pidana tersebut dapat diketahui. Karena itu setiap pakar hukum pidana memiliki pengertian sendiri-sendiri terhadap pidana tersebut. Pidana berasal dari kata straf (belanda), yang pada dasarnya dapat dikatan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Istilah pidana juga biasa dikaitkan dengan istilah hukuman karena pengertian straf adalah hukuman. Tetapi walaupun demikian hukuman merupakan istilah umum yang bersifat konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah tersebut berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Sedangkan pidana merupakan istilah yang lebih khusus[1].
      Setidaknya pidana atau hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik karena itu memuat/ berisi ketentuan ketentuan tentang [2] :
1.    Aturan hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
2.    Syarat-syarat tertentu (kapankan) yang harus dipenuhi/ harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
3.    Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi,jaksa,hakim), terhadap yang disangka dan idakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
          Simons menabahkan pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan  oleh negara yang diancam oleh suatu nestapa ( pidana ) barang siapa yang tidak menaatinya, kesemua aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi ) dan menjalankan pidana tersebut. Sama halnya dengan Sudatro bahwa Simons memberikan pengertian bahwa inti dari  pidana  adalah  suatu  nestapa [3].  Sama halnya dengan Sudarto bahwa pidana adalah nestapa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang (Hukum Pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa[4]. Pemberian nestapa tersebut diberikan kepada sipembuat kejahatan adalah untuk membuatnya jera dan sadar bahwa apa yang dilakukannya itu adalah sesuatu yang salah dan tidak dapat ditoleransi. Pelanggaran terhadap perundang-undangan akan membuat anda mendapatkan sanksi yang setimpal terhadap apa yang  dia  perbuat. 
        Hampir sama dengan keduanya, Van Hammel  memberikan definisi bahwa pidana merupakan suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh  kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara. sedangkan  Muladi[5] memberikan definisi terhadap pidana itu sendiri adalah penyerukan untuk tertib ; pidana pada hakikatnya mempunyai dua tujuan utama yakin mempengaruhi tingkah laku dan untuk menyelesaikan konflik. Penulis beranggapan bahwa  muladi mengatakan seperti begitu karena seandainya Pidana itu tidak ada, dalam artian sanksi pidana maka setiap manusia dalam bertingkah laku akan tidak terkendali sehingga mudah muncul konflik yang mengakinatkan perselisihan yang amat panajan dan bias saja menimbulkan korban akibat hal tersebut. Dengan adanya pidana, masyarakat akan lebih terkontorol dan akan takut melakukan hal-hal yang melanggar dari hukum pidana tersebut.
        Sebenarnya bahwa pada hakikatnya kalau kita melihat secara metode, bahwa hukum pidana tersebut terbagi dua, yaitu hukum pidana materill dan formil. Hukum pidana materill berarti isi atau substansi hukum pidana itu sendiri. Disini pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Sedangkan hukum pidana formil adalah lebih bersifat nyata atau konkrit. Biasanya hukum pidana formil ini disebt dengan hukum acara pidana [6](Andi Hamzah, 2008 : 1-2)
         Terakhir, menurut hemat penulis,bahwa pidana itu mengandung beberapa unsur, yaitu
1.  Pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2.  Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (berwenang)
3.   Pidana itu dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.

[1]  Suparni, Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta. Hal.11

[2] Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal. 2


[3] Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Hal. 8
[4] Niniek Suparni, op.cit hal. 11
[5] Ibid.
[6] Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Hal. 1-2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Tokoh Psikoanalisis

Sigmund Freud (1856-1939)  pertama kali dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori Freud memang sulit dipahami, sebab yang pertama adalah karena konsepnya berubah-ubah (berkembang) terus. Kedua karena psikoanalisis hanya berfungsi sebagai teori, tetapi sekaligus juga teknik terapi dan teknik analisis kepribadian manusia. Ketiga, Freud sendiri tidak banyak menulis tentang psikologi kelompok. Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud. Riwayat Hidup Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu ...

Tes Rorschach

Pertama kali teknik ini dipublikasikan secara resmi tahun 1921 oleh  Hermann Rorschach   dalam monografnya Psychodiagnostik. Dalam monografnya Hermann Rorschach mengemukakan bercak tinta yang terpilih, temuan diagnostiknya, dan landasan teori dari temuannya. Hermann Rorschach dilahirkan di Zurich, swiss pada tanggal 8 Nopember 1884. Ayahnya seorang guru menggambar. Pada mulanya Rorschach mendalami ilmu pengetahuan alam di sekolahnya, tetapi kematian ayahnya dalam usia muda telah merubah pendiriannya. Dia mulai tertarik pada bidang kedokteran dan belajar di Nuenberg, Zurich, Berne, dan Berlin. Pengalaman praktisnya di bidang psikiatris diperoleh dari beberapa rumah sakit tempat dia bekerja. Hermann Rorschach adalah seorang dengan pribadi yang menarik, fleksibel, mudah menyesuaikan diri, dan sangat berbakat untuk instrokpeksi dan sintesis. Emosinya yang matang, hangat dan menyenangkan dan di kombinasi dengan kecerdasan yang mencapai tingkat jenius, membuatnya menjadi psi...

Contoh Stempel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)