Pengertian Hak Atas Tanah
Mengenai
Hak Atas Tanah terdapat pada pasal-pasal UUPA yang menyebutkan adanya dan
macamnya hak-hak atas tanah adalah Pasal 4 ayat 1 dan 2, 16 ayat 1 dan 53.
Pasal 4 ayat 1 dan 2 bunyinya sebagai berikut :
1.
Atas
dasar hak menguasai dari negara sebagai dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.
2.
Hak-hak
atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk
mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta
ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung
berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang
ini dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi.[1]
[1]
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang
Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008, h.
283.
Komentar
Posting Komentar