Pembatalan Hak Atas Tanah
1.
Pengertian
Pembatalan Hak Atas Tanah
Pembatalan hak atas tanah adalah
pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas
tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau
untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.[1]
1.
Dasar
Hukum Pembatalan Hak Atas Tanah
a.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
c.
Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2006
d.
Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997
e.
Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999
f.
Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006
g.
Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2006
h.
Peraturan
kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011.
2.
Tujuan
Pembatalan Hak Atas Tanah
Pembatalan Hak Atas Tanah
ini, bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum akan penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.[2]
3.
Manfaat
Pembatalan Hak Atas Tanah
Pembatalan
Hak Atas Tanah ini bermanfaat untuk mengetahui akar, sejarah dan tipologi kasus
pertanahan dalam rangka merumuskan kebijakan strategis penyelesaian kasus
pertanahan di Indonesia dan menyelesaikan kasus pertanahan yang disampaikan
kepada Kepala BPN RI agar tanah dapat dikuasai, dimiliki, dipergunakan serta
dimanfaatkan oleh pemiliknya serta dalam rangka kepastian dan perlindungan
hukum.
Komentar
Posting Komentar