Pembatalan Hak Atas Tanah



1.   Pengertian Pembatalan Hak Atas Tanah
Pembatalan hak atas tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam      penerbitannya  atau  untuk  melaksanakan  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]

1.   Dasar Hukum Pembatalan Hak Atas Tanah
a.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
b.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
c.   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006
d.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997
e.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999
f.    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006
g.   Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2006
h.   Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011.

2.   Tujuan Pembatalan Hak Atas Tanah
Pembatalan  Hak  Atas  Tanah  ini,  bertujuan  untuk memberikan  kepastian  hukum  akan  penguasaan,  pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.[2]

3.   Manfaat Pembatalan Hak Atas Tanah
Pembatalan Hak Atas Tanah ini bermanfaat untuk mengetahui akar, sejarah dan tipologi kasus pertanahan dalam rangka merumuskan kebijakan strategis penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia dan menyelesaikan kasus pertanahan yang disampaikan kepada Kepala BPN RI agar tanah dapat dikuasai, dimiliki, dipergunakan serta dimanfaatkan oleh pemiliknya serta dalam rangka kepastian dan perlindungan hukum.



[1] Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
[2] Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Komentar

Postingan Populer