Konversi Hak Atas Tanah
Dalam konversi hak atas tanah ini
merupakan perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang
Pokok Agraria. Hak lama di sini adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya
Undang-Undang Pokok Agraria, sedangkan hak baru memuat Undang-Undang Pokok
Agraria adalah hak-hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA,
khususnya Pasal 16 ayat 1, c.q Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai. Maka yang perlu diketahui adalah
a.
Pengetahuan
mengenai hak atas tanah mengenai hak lama, baik hak atas tanah, dengan hak
barat ataupun hak tanah adat, maupun tanah swapraja,
b.
Pengetahuan
peraturan tanah yang lama
c.
Macam-macam
hak atas tanah menurut hukum yang baru sebagai dimaksud dalam Undang-Undang
Pokok Agraria, termasuk siapa-siapa yang boleh mempunyai hak-hak tersebut,
karena ketentuan konversi sangat erat dengan ketentuan mengenai subyek hak
d.
Tidak
semua hak dikonversi undang-undang pokok agraria misal: hak erfpacht untuk pertanian kecil tidak
konversi/hapus.[1]
Dengan
diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria, sebagai dimuat dalam Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, maka sejak
berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 itulah berlaku Hak-Hak atas tanah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16, khususnya Hak-Hak atas Tanah Primair,
seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Hal ini
dapat dimengerti, karena Hak Barat atas tanah yang ada pada saat itu, seperti
Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht dan sebagainya hapus dan dikonversi
menjadi salah satu Hak yang tersebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria :
1.
Tanah-tanah
dengan bekas Hak Barat yang dapat dikonversi menjadi Hak Milik, hanyalah Si
Pemilik hak Eigendom, yaitu warga negara Indonesia Tunggal dan sebelum
tanggal 24 Maret1961 datang ke kantor pendaftaran tanah (sekarang: Seksi
pendaftaran tanah, pada Kantor Pertanahan kabupaten/kotamadya setempat). Bagi bekas
Hak-Hak Eigendom yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikonversi menjadi Hak
Guna Bangunan Tanah-tanah bekas Hak Barat, milik Badan Hukum, dikonversi
menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, kecuali Badan-Badan Hukum yang
ditunjuk oleh Mentri Agraria dapat menjadi Hak Milik
2.
Tanah-tanah
dengan bekas Hak Barat yang sifatnya sementara, yaitu Hak Opsional, Hak Erfpacht
dikonversi masing-masing menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha untuk selama
sisa waktunya selambat-lambatnya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980.
[1]
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan Indonesia Jilid 1, Prestasi
Pustaka Indonesia, Jakarta, 2003, h. 80 - 81.
Komentar
Posting Komentar