Langsung ke konten utama

Konversi Hak Atas Tanah



Dalam konversi hak atas tanah ini merupakan perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Hak lama di sini adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, sedangkan hak baru memuat Undang-Undang Pokok Agraria adalah hak-hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA, khususnya Pasal 16 ayat 1, c.q Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Maka yang perlu diketahui adalah
a.   Pengetahuan mengenai hak atas tanah mengenai hak lama, baik hak atas tanah, dengan hak barat ataupun hak tanah adat, maupun tanah swapraja,
b.   Pengetahuan peraturan tanah yang lama
c.   Macam-macam hak atas tanah menurut hukum yang baru sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk siapa-siapa yang boleh mempunyai hak-hak tersebut, karena ketentuan konversi sangat erat dengan ketentuan mengenai subyek hak
d.   Tidak semua hak dikonversi undang-undang pokok agraria misal: hak  erfpacht untuk pertanian kecil tidak konversi/hapus.[1]

Dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria, sebagai dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, maka sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 itulah berlaku Hak-Hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16, khususnya Hak-Hak atas Tanah Primair, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Hal ini dapat dimengerti, karena Hak Barat atas tanah yang ada pada saat itu, seperti Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht dan sebagainya hapus dan dikonversi menjadi salah satu Hak yang tersebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria :
1.    Tanah-tanah dengan bekas Hak Barat yang dapat dikonversi menjadi Hak Milik, hanyalah Si Pemilik hak Eigendom, yaitu warga negara Indonesia Tunggal dan sebelum tanggal 24 Maret1961 datang ke kantor pendaftaran tanah (sekarang: Seksi pendaftaran tanah, pada Kantor Pertanahan kabupaten/kotamadya setempat). Bagi bekas Hak-Hak Eigendom yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan Tanah-tanah bekas Hak Barat, milik Badan Hukum, dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, kecuali Badan-Badan Hukum yang ditunjuk oleh Mentri Agraria dapat menjadi Hak Milik
2.   Tanah-tanah dengan bekas Hak Barat yang sifatnya sementara, yaitu Hak Opsional, Hak Erfpacht dikonversi masing-masing menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha untuk selama sisa waktunya selambat-lambatnya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980.



[1] Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan Indonesia Jilid 1, Prestasi Pustaka Indonesia, Jakarta, 2003, h. 80 - 81.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Tokoh Psikoanalisis

Sigmund Freud (1856-1939)  pertama kali dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori Freud memang sulit dipahami, sebab yang pertama adalah karena konsepnya berubah-ubah (berkembang) terus. Kedua karena psikoanalisis hanya berfungsi sebagai teori, tetapi sekaligus juga teknik terapi dan teknik analisis kepribadian manusia. Ketiga, Freud sendiri tidak banyak menulis tentang psikologi kelompok. Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud. Riwayat Hidup Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu ...

Tes Rorschach

Pertama kali teknik ini dipublikasikan secara resmi tahun 1921 oleh  Hermann Rorschach   dalam monografnya Psychodiagnostik. Dalam monografnya Hermann Rorschach mengemukakan bercak tinta yang terpilih, temuan diagnostiknya, dan landasan teori dari temuannya. Hermann Rorschach dilahirkan di Zurich, swiss pada tanggal 8 Nopember 1884. Ayahnya seorang guru menggambar. Pada mulanya Rorschach mendalami ilmu pengetahuan alam di sekolahnya, tetapi kematian ayahnya dalam usia muda telah merubah pendiriannya. Dia mulai tertarik pada bidang kedokteran dan belajar di Nuenberg, Zurich, Berne, dan Berlin. Pengalaman praktisnya di bidang psikiatris diperoleh dari beberapa rumah sakit tempat dia bekerja. Hermann Rorschach adalah seorang dengan pribadi yang menarik, fleksibel, mudah menyesuaikan diri, dan sangat berbakat untuk instrokpeksi dan sintesis. Emosinya yang matang, hangat dan menyenangkan dan di kombinasi dengan kecerdasan yang mencapai tingkat jenius, membuatnya menjadi psi...

Contoh Stempel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)