Konversi Hak Atas Tanah



Dalam konversi hak atas tanah ini merupakan perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Hak lama di sini adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, sedangkan hak baru memuat Undang-Undang Pokok Agraria adalah hak-hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA, khususnya Pasal 16 ayat 1, c.q Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Maka yang perlu diketahui adalah
a.   Pengetahuan mengenai hak atas tanah mengenai hak lama, baik hak atas tanah, dengan hak barat ataupun hak tanah adat, maupun tanah swapraja,
b.   Pengetahuan peraturan tanah yang lama
c.   Macam-macam hak atas tanah menurut hukum yang baru sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk siapa-siapa yang boleh mempunyai hak-hak tersebut, karena ketentuan konversi sangat erat dengan ketentuan mengenai subyek hak
d.   Tidak semua hak dikonversi undang-undang pokok agraria misal: hak  erfpacht untuk pertanian kecil tidak konversi/hapus.[1]

Dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria, sebagai dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, maka sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 itulah berlaku Hak-Hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16, khususnya Hak-Hak atas Tanah Primair, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Hal ini dapat dimengerti, karena Hak Barat atas tanah yang ada pada saat itu, seperti Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht dan sebagainya hapus dan dikonversi menjadi salah satu Hak yang tersebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria :
1.    Tanah-tanah dengan bekas Hak Barat yang dapat dikonversi menjadi Hak Milik, hanyalah Si Pemilik hak Eigendom, yaitu warga negara Indonesia Tunggal dan sebelum tanggal 24 Maret1961 datang ke kantor pendaftaran tanah (sekarang: Seksi pendaftaran tanah, pada Kantor Pertanahan kabupaten/kotamadya setempat). Bagi bekas Hak-Hak Eigendom yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan Tanah-tanah bekas Hak Barat, milik Badan Hukum, dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, kecuali Badan-Badan Hukum yang ditunjuk oleh Mentri Agraria dapat menjadi Hak Milik
2.   Tanah-tanah dengan bekas Hak Barat yang sifatnya sementara, yaitu Hak Opsional, Hak Erfpacht dikonversi masing-masing menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha untuk selama sisa waktunya selambat-lambatnya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980.



[1] Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan Indonesia Jilid 1, Prestasi Pustaka Indonesia, Jakarta, 2003, h. 80 - 81.

Komentar

Postingan Populer