Jenis Jenis Hak Atas Tanah



Jenis – jenis Hak Atas Tanah
1.   Hak Milik
a.   Hak  milik  adalah  hak  turun-temurun,  terkuat  dan  terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
b.   Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
c.   Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
d.   Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (Bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan sosial).
e.   Terjadinya hak milik karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang.
f.    Hak   milik,   setiap   peralihan,   hapusnya   dan  pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.

2.   Hak Guna Usaha
a.   Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
b.   Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dengan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
c.   Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
d.   Hak Guna Usaha dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
e.   Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara.
f.    Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
g.   Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
h.   Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

3.   Hak Guna Bangunan
a.   Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
b.   Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
c.   Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d.   Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah.
e.   Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.
f.    Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

4.   Hak Pakai
a.   Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-undang.
b.   Hak pakai dapat diberikan :
1)  Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2)  Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
3)  Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
c.   Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
1)  Warga negara Indonesia
2)  Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
3)  Badan  hukum  yang  didirikan  menurut  hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
4)  Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

d.   Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang berwenang.
e.   Hak  pakai  atas  tanah  milik  hanya  dapat  dialihkan  kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

5.   Hak Sewa
a.   Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
b.   Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
1)  Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu.
2)  Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
3)  Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
c.   Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
1)  Warga negara Indonesia, Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
2)  Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
3)  Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

6.   Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan
a.   Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.   Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara syah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Komentar

Postingan Populer