Jenis Jenis Hak Atas Tanah
Jenis – jenis Hak Atas Tanah
1.
Hak
Milik
a.
Hak milik
adalah hak turun-temurun, terkuat
dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah.
b.
Hak
milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
c.
Hanya
warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
d.
Oleh
Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan
syarat-syaratnya (Bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan
dan badan sosial).
e.
Terjadinya
hak milik karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan
undang-undang.
f.
Hak milik,
setiap peralihan, hapusnya
dan pembebanannya dengan hak
lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud
merupakan pembuktian yang kuat.
2.
Hak
Guna Usaha
a.
Hak
Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka
waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat
diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
b.
Diberikan
paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola
dengan investasi modal yang layak dengan teknik perusahaan yang baik sesuai
dengan perkembangan zaman.
c.
Hak
guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
d.
Hak
Guna Usaha dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang
didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
e.
Tanah
yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara.
f.
Hak
Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
g.
Hak
Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus
didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan
pembuktian yang kuat
h.
Hak
Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
3.
Hak
Guna Bangunan
a.
Hak
guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak
pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka
waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di
atas tanah yang sama.
b.
Hak
guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
c.
Hak
Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang
didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d.
Hak
Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah.
e.
Hak
Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain,
harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan
pembuktian yang kuat.
f.
Hak
Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
4.
Hak
Pakai
a.
Hak
pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan
kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang
berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-undang.
b.
Hak
pakai dapat diberikan :
1) Selama jangka waktu yang tertentu atau
selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2) Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran
atau pemberian jasa berupa apapun.
3) Pemberian hak pakai tidak boleh
disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
c.
Yang
dapat mempunyai hak pakai ialah :
1) Warga negara Indonesia
2) Orang asing yang berkedudukan di
Indonesia
3) Badan
hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia
4) Badan hukum asing yang mempunyai
perwakilan di Indonesia.
d.
Sepanjang
mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan
kepada pihak lain dengan izin penjabat yang berwenang.
e.
Hak pakai
atas tanah milik
hanya dapat dialihkan
kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang
bersangkutan.
5.
Hak
Sewa
a.
Seseorang
atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak
mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar
kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
b.
Pembayaran
uang sewa dapat dilakukan :
1) Satu kali atau pada tiap-tiap waktu
tertentu.
2) Sebelum atau sesudah tanahnya
dipergunakan.
3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan
dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur
pemerasan.
c.
Yang
dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
1) Warga negara Indonesia, Orang asing
yang berkedudukan di Indonesia.
2) Badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
3) Badan hukum asing yang mempunyai
perwakilan di Indonesia.
6.
Hak
Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan
a.
Hak
membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara
Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar