Langsung ke konten utama

Objek Kajian Politik Hukum

Hukum menjadi juga objek politik, yaitu objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekrang berlaku supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid). Akan tetapi, terkadang juga untuk menjauhkan tatahukum dari kenyataan sosial, yaitu dalam hal politik hukum menjadi alat dalam tangan suatu ruling class yang hendak menjajah tanpa memperhatikan kenyataan sosial.[1] Dari pengertian politik hukum secara umum dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah “kebijakan” yang diambil atau ditempuh oleh negara melalui lembaga negara atau pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti atau yang perlu di ubah atau hukum mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tertib, sehingga tujuan negara secara bertahap dapat terencana dan dapat terwujud.[2]

Utrech mengatakan bahwa politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak, politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku. Sementara secara substansial politik hukum oleh Sutjipto Raharjo  pada hukum yang seharusnya berlaku (ius constituendum).

Disamping substansi politik hukum diatas, terdapat pula beberapa pakar yang selama ini concern mengamati perkembangan politik hukum memberikan pengertian substansi politik hukum, seperti Logeman menyatakan bahwa politik hukum menentukan apa yang berlaku sebagai hukum politik itu sendiri. Menurut Muchtar Kusumatmaja politik hukum adalah kebijakan hukum dan perundang-undangan dalam rangka pembaruan hukum. Politik hukum dari Mochtar ini bila dikaitkan dengan pengertian hukum adalah menyangkut hukum mana yang perlu dibentuk dan hukum mana yang harus dipertahankan agar secara bertahap tujuan negara dapat terwujud. Seorang pakar hukum lainya yaitu Solly Lubis memberikan pengertian dari politik hukum itu sebagai kebijakan politik menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku mengatur berbagai  hal berkehidupan, bermasyarakat dan bernegara.[3] Selain itu Padmo Wahjono juga menyimpulkan politik hukum sebagai kebijakan yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kreteria untuk menghukumkan sesuatu.

Hendaknya jangan dikacaukan pengertian kita tentang politik hukum sebagai kajian hukum dengan teori hukum politik. Keduanya mempunyai perbedaan kerangka kajian. Kerangka kajiaaan teori hukum politik yang dikemukakan oleh R.Wietholer, bahwa untuk membebaskan hukum dari sifatnya yang abstrak dan menonjolkan implikasi-implikasi politik dari hukum itu. Hukum dipandang sebagai kategori politik, sebagai suatu sarana untuk mewujudkan suatu pergaulan hidup yang baik dan adil. Hukum bukan gejala yang bebas nilai yang netral, tetapi di dalamnya terdapat perkaitan atau hubungan erat sekali dengan politik. Hukum selalu merupakan produk dari proses politik. Dalam mengadakan modifikasi dari deskripsi politik hukum maka untuk memudahkan kerangkanya dapat dikemukakan bahwa perundang-undangan sedemikian rupa, sehingga tujuan dan isi yang dimaksud oleh pembentukan perundang-undangan dapat diekpresikan dengan jelas dan tepat. Berdasarkan pengertian dari dua istilah diatas yakni politik dan hukum maka dapat kiranya disimpulkan bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih dan menentukan ketentuan hukum tentang tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat.



[1] Jazim Hamidi, dkk, Teori dan politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogjakarta,2009,hlm.234-241.
[2] Jazim Hamidi, ibid
[3] M.Solly Lubis, Serba-Serbi Politik Hukum, Mandar Maju,Bandung.1992, hlm.20.

Komentar

  1. sangat bermanfaat , tambah ilmu klik disini juga Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah berkunjung di link kami & terimakasih sudah memberikan referensi baru.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Tokoh Psikoanalisis

Sigmund Freud (1856-1939)  pertama kali dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori Freud memang sulit dipahami, sebab yang pertama adalah karena konsepnya berubah-ubah (berkembang) terus. Kedua karena psikoanalisis hanya berfungsi sebagai teori, tetapi sekaligus juga teknik terapi dan teknik analisis kepribadian manusia. Ketiga, Freud sendiri tidak banyak menulis tentang psikologi kelompok. Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud. Riwayat Hidup Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu ...

Tes Rorschach

Pertama kali teknik ini dipublikasikan secara resmi tahun 1921 oleh  Hermann Rorschach   dalam monografnya Psychodiagnostik. Dalam monografnya Hermann Rorschach mengemukakan bercak tinta yang terpilih, temuan diagnostiknya, dan landasan teori dari temuannya. Hermann Rorschach dilahirkan di Zurich, swiss pada tanggal 8 Nopember 1884. Ayahnya seorang guru menggambar. Pada mulanya Rorschach mendalami ilmu pengetahuan alam di sekolahnya, tetapi kematian ayahnya dalam usia muda telah merubah pendiriannya. Dia mulai tertarik pada bidang kedokteran dan belajar di Nuenberg, Zurich, Berne, dan Berlin. Pengalaman praktisnya di bidang psikiatris diperoleh dari beberapa rumah sakit tempat dia bekerja. Hermann Rorschach adalah seorang dengan pribadi yang menarik, fleksibel, mudah menyesuaikan diri, dan sangat berbakat untuk instrokpeksi dan sintesis. Emosinya yang matang, hangat dan menyenangkan dan di kombinasi dengan kecerdasan yang mencapai tingkat jenius, membuatnya menjadi psi...

Contoh Stempel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)