Mengapa Demonstrasi Terjadi

Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum ternyata menjadi hadiah terbesar negara kepada masyarakat
indonesia setelah lebih dari tiga puluh tahun suara rakyat di bungkam oleh kejamnya
zaman otoritarian ala orde baru dan menjadi titik balik kebangkitan asyarakat
indonesia dalam menyikapi dan mengkritisi kesurutan krisis ekonomi/ krisis
moneter yang terjadi di negara indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang itulah hadir kritikan berupa tindakan persuasif
maupun repsesif tidak berhenti dilakukan oleh massa, baik dari kalangan kelompok
masyarakat, ormas-ormas, simpatisan partai atau mahasiswa yang telah mewarnai
perjalanan reformasi indonesia. Otokritik yang seringkali dijadikan
tindakan/gerakan ideal oleh kelompok-kelompok masyarakat atau mahasiswa adalah
aksi demonstrasi sebagai kontrol sosial dari para politisi dan ilmuan terhadap
pemerintah dengan tujuan melakukan kritikan terhadap pemerintah dalam menangani
distabilitas perekonomian dan pemerintahan di tubuh negara indonesia.[1]
Aksi demonstrasi terjadi dikarenakan adanya perbedaan pendapat yang akan
menimbulkan suatu polemik atau kontroversi yang baru di antara suatu kelompok
tertentu[2],
sehingga dari kesenjangan sosial inilah dapat memunculkan suatu aksi pembangkangan
warga negara (civil society).[3]
Dari permasalahan inilah lahir sebuah causa gerakan-gerakan pembangkangan yang
kita kenal dengan istilah demonstrasi.
Demonstrasi (demo)
adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.
Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk
menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang
dilaksanakan oleh suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya
penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Demonstrasi ialah suatu aksi (perbuatan) yang
dilakukan oleh sekelompok orang-orang tertentu dimana didalamnya terdapat aksi pemogokan/pembangkangan
dengan tujuan untuk menuntut hak mereka masing-masing sebagai bentuk aspirasi
mereka terhadap tuntutan tersebut. Demonstrasi merupakan salah satu wujud nyata
kepedulian masyarakat khususnya mahasiswa terhadap perkembangan dan nasib
bangsa ini. Demonstrasi juga menjadi pertanda bahwa masih ada aspirasi
masyarakat yang tidak tersampaikan.
Aksi demonstrasi umumnya dilakukan dengan menggelar poster, spanduk dan
mimbar bebas yang biasanya didahului dengan pawai keliling Kampus. mereka
berpidato bergantian dengan penuh semangat, berapi-api, dan agak emosional. Isi
poster, spanduk maupun pidato umumnya mengkritik dan menunjukkan keprihatinan
atas perkembangan situasi ekonomi akhir-akhir ini sehingga mereka menuntut agar
pmerintah melakukan perbaikan (reformasi, renovasi) ekonomi dan politik agar keadaan
menjadi lebih cepat membaik.[4]
Demonstrasi biasanya dilakukan oleh kelompok mahasiswa. Hampir di seluruh
kota-kota besar di Indonesia, mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi,
yang tujuannya untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang
kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai
sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. Namun,
demonstrasi kadang kala dapat menyebabkan pengrusakan
terhadap benda-benda/fasilitas umum maupun fasilitas negara. Hal ini dapat terjadi
akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa
(demonstran) yang berlebihan.[5]
[1] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar
Grafika, 2007), Cet. I, hlm.127.
[2] Din Syamsuddin, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani,
(Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 2000), Cet. I, hlm. 33.
[3] Saifudin al Mughniy, Pembangkangan Civil Society, (Makassar :
Kalam Nusantara, 200...), Cet. I, hlm. 5.
[4] Joko
Siswanto, Reaksi Intelektualis Untuk Demokrasi, (Palembang : Yayasan
Bakti Nusantara, 2006), Cet. I, hlm. 116.
[5] Di akses
: http://id.wikipedia.org/wiki/unjuk-rasa/, (Senin, 13
Mei 2013. Jam 04.07 WIB).
Komentar
Posting Komentar