Pengertian Good Governance

Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan
digantikan dengan gerakan reformasi, istilah Good Governance begitu
popular. Hampir di setiap event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah
pemerintahan, istilah ini tak pernah ketinggalan. Bahkan dalam pidato-pidato,
pejabat negara sering mengutip kata-kata di atas. Pendeknya Good Governance
telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat.
Meskipun kata Good Governance
sering disebut pada berbagai event dan peristiwa oleh berbagai kalangan,
pengertian Good Governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain.
Ada sebagian kalangan mengartikan Good Governance sebagai kinerja suatu
lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau
organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian
kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret
demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang
sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Masih banyak lagi ‘tafsir’ Good
Governance yang diberikan oleh berbagai pihak. Seperti yang didefinikan
oleh World Bank sebagai berikut: Good Governance adalah suatu
penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang
sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah
alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif,
menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework
bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Namun
untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai
pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai
mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good
Governance.
Komentar
Posting Komentar