Objek Kajian Politik Hukum
Hukum
menjadi juga objek politik, yaitu objek dari politik hukum. Politik hukum
berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya
manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus
diadakan dalam hukum yang sekrang berlaku supaya menjadi sesuai dengan
kenyataan sosial (sociale werkelijkheid).
Akan tetapi, terkadang juga untuk menjauhkan tatahukum dari kenyataan sosial,
yaitu dalam hal politik hukum menjadi alat dalam tangan suatu ruling class yang hendak menjajah tanpa
memperhatikan kenyataan sosial.[1]
Dari pengertian politik hukum secara umum dapat dikatakan bahwa politik hukum
adalah “kebijakan” yang diambil atau ditempuh oleh negara melalui lembaga
negara atau pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan hukum yang mana yang
perlu diganti atau yang perlu di ubah atau hukum mana yang perlu dipertahankan,
atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan
kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintah dapat berjalan dengan baik
dan tertib, sehingga tujuan negara secara bertahap dapat terencana dan dapat
terwujud.[2]
Utrech
mengatakan bahwa politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan
menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak, politik hukum menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku.
Sementara secara substansial politik hukum oleh Sutjipto Raharjo pada hukum yang seharusnya berlaku (ius constituendum).
Disamping
substansi politik hukum diatas, terdapat pula beberapa pakar yang selama ini
concern mengamati perkembangan politik hukum memberikan pengertian substansi
politik hukum, seperti Logeman menyatakan bahwa politik hukum menentukan apa
yang berlaku sebagai hukum politik itu sendiri. Menurut Muchtar Kusumatmaja
politik hukum adalah kebijakan hukum dan perundang-undangan dalam rangka
pembaruan hukum. Politik hukum dari Mochtar ini bila dikaitkan dengan
pengertian hukum adalah menyangkut hukum mana yang perlu dibentuk dan hukum
mana yang harus dipertahankan agar secara bertahap tujuan negara dapat
terwujud. Seorang pakar hukum lainya yaitu Solly Lubis memberikan pengertian
dari politik hukum itu sebagai kebijakan politik menentukan aturan hukum apa
yang seharusnya berlaku mengatur berbagai
hal berkehidupan, bermasyarakat dan bernegara.[3]
Selain itu Padmo Wahjono juga menyimpulkan politik hukum sebagai kebijakan yang
bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan
dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kreteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hendaknya
jangan dikacaukan pengertian kita tentang politik hukum sebagai kajian hukum
dengan teori hukum politik. Keduanya mempunyai perbedaan kerangka kajian.
Kerangka kajiaaan teori hukum politik yang dikemukakan oleh R.Wietholer, bahwa
untuk membebaskan hukum dari sifatnya yang abstrak dan menonjolkan
implikasi-implikasi politik dari hukum itu. Hukum dipandang sebagai kategori
politik, sebagai suatu sarana untuk mewujudkan suatu pergaulan hidup yang baik
dan adil. Hukum bukan gejala yang bebas nilai yang netral, tetapi di dalamnya
terdapat perkaitan atau hubungan erat sekali dengan politik. Hukum selalu
merupakan produk dari proses politik. Dalam mengadakan modifikasi dari
deskripsi politik hukum maka untuk memudahkan kerangkanya dapat dikemukakan
bahwa perundang-undangan sedemikian rupa, sehingga tujuan dan isi yang dimaksud
oleh pembentukan perundang-undangan dapat diekpresikan dengan jelas dan tepat.
Berdasarkan pengertian dari dua istilah diatas yakni politik dan hukum maka
dapat kiranya disimpulkan bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum
yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih dan
menentukan ketentuan hukum tentang tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan
kehidupan masyarakat.
sangat bermanfaat , tambah ilmu klik disini juga Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara
BalasHapusTerimakasih sudah berkunjung di link kami & terimakasih sudah memberikan referensi baru.
Hapus